kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Permenaker No 18/2022 Jadi Jalan Tengah, KSPI: Pengusaha Tak Perlu Ajukan Uji Materi


Jumat, 25 November 2022 / 16:11 WIB
Permenaker No 18/2022 Jadi Jalan Tengah, KSPI: Pengusaha Tak Perlu Ajukan Uji Materi
ILUSTRASI. KSPI meminta pengusaha tidak perlu mengajukan uji materi terhadap Permenaker No. 18/2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha tidak perlu mengajukan judicial review atau uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022. Meski pengajuan uji materi merupakan langkah yang sah dilakukan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Permenaker No. 18/2022 sudah menjadi jalan tengah bagi penentuan upah minimum tahun depan.

"Apindo dan Kadin terima saja Permenaker No. 18/2022, karena ini jalan tengah. Janganlah lakukan judicial review, walau itu dibenarkan," kata Iqbal saat Konferensi Pers Virtual, Jumat (25/11).

Baca Juga: Beda Keinginan, Penetapan UMP DKI Jakarta Bakal Alot

Menurutnya, Permenaker No. 18/2022 menjadi jalan tengah dari usulan yang diajukan buruh/pekerja dan pengusaha. Dimana pekerja/buruh menginginkan adanya kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13%.

Sedangkan pengusaha mengharapkan penghitungan kenaikan upah minimum tahun depan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021.

Iqbal menjelaskan lewat Permenaker 18/2022, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan ingin menjaga daya beli pekerja/buruh, namun kenaikan tak memberatkan pengusaha.

"Ini jalan tengah bahwa kenaikan upah minimum harus memperhatikan inflasi, karena kenaikan harga BBM menggerus 30% daya beli buruh. Dan 3 tahun berturut-turut upah tidak naik. Lalu rumus dengan pertumbuhan ekonomi alfanya itu 0,1 sampai 0,3 koefisiennya. Ini mempertimbangkan kepentingan pengusaha maka dibatasi kenaikannya maksimal 10%," jelasnya.

Langkah pengusaha yang akan menggugat Permenaker No 18/2022, justru akan memancing reaksi buruh untuk melakukan aksi di kantor-kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Baca Juga: Partai Buruh Apresiasi Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Ia menambahkan apabila nantinya hasil judicial review menolak gugatan tersebut, pengusaha diminta tak melanjutkan dengan pengajuan kasasi.

"Mengajukan judicial review sah, dan permenaker itu jalan tengah. Tapi kalau udah diputuskan jangan kasasi. Sudahlah besar hati aja. Biar buruhnya sejahtera," ujarnya.

Asal tahu saja, Apindo menolak terbitnya Permenaker 18/2022 dan akan melakukan uji material atas permenaker tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×