Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
Sebelumnya, Ditjen Pajak memang melaporkan, hingga Oktober lalu sudah ada delapan investor yang disetujui menerima fasilitas tax holiday.
Rencana investasinya untuk industri ketenagalistrikan, serta industri logam dasar hulu yang terdiri dari industri penggilingan baja, industri besi dan baja dasar, serta industri logam dasar bukan besi. Adapun, investor tersebut berasal dari China, Hongkong, Singapura, Jepang, Belanda, dan Indonesia.
Iskandar mengatakan, komitmen tax holiday tersebut kebanyakan bersifat jangka panjang. “Paling kecil itu jangka waktunya 10 tahun,” pungkasnya. Artinya, nilai investasinya pun rata-rata di atas Rp 5 triliun.
Ia menilai, insentif tax holiday ini jauh lebih diminati lantaran investor langsung menerima fasilitas pengurangan pajak 100%, bukan lagi dalam kisaran 10% sampai 100%.
Selain itu, pemerintah juga membebaskan pajak hingga 20 tahun jika nilai investasi di atas Rp 30 triliun. “Belum lagi, ada bonus pengurangan pajak sebesar 50%, selama dua tahun setelah masa tax holiday selesai,” kata Iskandar.
Kendati begitu, efektivitas kebijakan tax holiday ini, menurut Iskandar, memang perlu waktu. Sebab, saat investasi baru bersifat rencana yang sudah disetujui. “Setelahnya kan masih ada proses dari investor, misalnya mencari lahan, mendirikan pabrik, mendatangkan mesin, dan sebagainya,” kata dia.
Iskandar optimistis, kebijakan tax holiday semakin terlihat di tahun depan, terutama pasca momentum Pemilu selesai. “Saat ini saja komitmen investasi sudah besar, apalagi nanti setelah kepastian politik ada, pasti lebih besar lagi mulai terlihatnya,” tandas Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News