kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menperin menampik tudingan pembahasan relaksasi DNI tak melibatkan pengusaha


Kamis, 22 November 2018 / 20:42 WIB
Menperin menampik tudingan pembahasan relaksasi DNI tak melibatkan pengusaha
ILUSTRASI. MENTERI PERINDUSTRIAN


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menampik tudingan jika relaksasi daftar negatif investasi (DNI) tanpa melalui proses sosialisasi. Sekaligus menjawab pernyataan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

"Sudah disosialisasikan cuma minta penjelasan tambahan," ungkap Airlangga usai rapat terkait DNI di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (22/11).

Dalam rapat, menurutnya tidak akan ada perubahan terkait relaksasi DNI. Pertemuan tersebut hanya fokus pada sosialisasi stakeholder pengusaha.

Menurutnya, masukan dari para pengusaha juga sudah diterima pemerintah pada sosialisasi sebelumnya.

Sebelumnya, Rosan Roeslani, Ketua umum Kadin mengaku, tidak dilibatkan dalam pembahasan kebijakan revisi DNI. Padahal terkait kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tax holiday, pihaknya turut dilibatkan dalam pembahasan.

"DHE tidak masalah, karena sebelum diluncurkan pertemuan ada minimum 5-6 kali dengan kami, Gubernur BI, dan Menteri Keuangan. Jadi saya tahu intens termasuk tax holiday, yang DNI kami tidak diajak ngomong ya ini jadinya," jelasnya.

Senada, Ketua Hipmi Tax Center Ajib Hamdani juga mengaku belum pernah diajak pemerintah mendiskusikan relaksasi DNI. Padahal, ujung dari kebijakan ini adalah pelaku industri.

"Hipmi tidak pernah diajak duduk bareng dalam konteks melindungi UMKM-Koperasi dalam konteks paket kebijakan ekonomi XVI. Ini kan buat pengusaha, stakeholder ada di kita," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×