kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kadin minta pembebasan 25 sektor usaha yang bisa dimiliki asing 100% ditunda


Kamis, 22 November 2018 / 06:59 WIB
Kadin minta pembebasan 25 sektor usaha yang bisa dimiliki asing 100% ditunda
ILUSTRASI. Rosan Roeslani


Reporter: Azis Husaini | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menarik investasi, pemerintah pekan lalu merelaksasi daftar negatif investasi (DNI). Ada 25 bidang usaha yang ditambah pemerintah bisa 100% dimiliki asing. 

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memahami alasan pemerintah melakukan langkah tersebut. Misalnya, karena karena situasi perekonomian nasional saat ini memang membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu mendorong pertumbuhan, terutama masalah kenaikan defisit neraca transaksi berjalan.

Selain DNI, pemerintah memperluas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday), peningkatan devisa hasil ekspor industri berbasis sumber daya alam (DHE). Ketiganya masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani dalam Rapat Pengurus Terbatas Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (21/11), meminta pengusaha dilibatkan dalam pembuatan kebijakan. 

"Kami menilai ada poin-poin yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah, khususnya berkaitan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) 2018. Kebijakan investasi ini berkaitan erat dengan dunia usaha dan Kadin sebagai lembaga yang mewadahi para pengusaha. Dengan demikian, obyektivitas kebijakan ini akan turut dipengaruhi oleh masukan-masukan dari dunia usaha,” terangnya, dalam rilis, Rabu (21/11).

Rosan mengingat urgensi kebijakan relaksasi tersebut bagi dunia usaha, Kadin akan mengumpulkan 124 asosiasi pengusaha pada Kamis, 22 November 2018, untuk membahas poin-poin usulan dunia usaha. Karena itu, Kadin meminta pemerintah menunda penerapan aturan DNI hingga ada dialog dan masukan yang mewakili kepentingan pelaku usaha.

"Detil masukannya akan kami sampaikan nanti, setelah dibahas bersama asosiasi pengusaha. Karena itu kami berharap pemerintah bisa menunda penerapan DNI," sambung Rosan.

Hal ini perlu disampaikan Kadin mengingat keluarnya kebijakan relaksasi DNI terjadi tanpa dialog atau konsultasi untuk mendengarkan masukan Kadin, sebagaimana yang lazim terjadi sebelum keluarnya paket-paket kebijakan ekonomi.

Poin lain yang akan menjadi perhatian Kadin adalah perhatian khusus terhadap UMKM nasional. Bagi pelaku usaha, UMKM merupakan kawah pembentukan spirit kewirausahaan. Sementara bagi masyarakat banyak, UMKM menjadi naungan bagi lebih dari 95% tenaga kerja nasional.

Sedangkan bagi, perekonomian nasional sektor UMKM menjadi salah satu motor baru yang bisa mendorong pertumbuhan lebih tinggi. Oleh sebab itu, kebijakan yang berkaitan dengan sektor UMKM perlu dipertimbangkan secara matang, termasuk dalam kaitan dengan investasi. “Berkaitan dengan isu tersebut, Kadin Indonesia akan segera melakukan pertemuan dengan menteri perekonomian, Kepala BKPM dan menteri terkait lainnya,” tutup Rosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×