kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pekan depan, revisi tax holiday dan mini tax holiday mulai efektif


Kamis, 22 November 2018 / 23:08 WIB
Pekan depan, revisi tax holiday dan mini tax holiday mulai efektif
ILUSTRASI. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perluasan kebijakan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan alias Tax Holiday akan berlaku awal pekan depan. Dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018, juga akan tertuang kebijakan mini tax holiday yang ditujukan untuk nilai investasi yang lebih kecil.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyebut, untuk nilai investasi yang lebih kecil yaitu Rp 100 miliar sampai kurang dari Rp 500 miliar di industri pionir, pemerintah memberikan insentif mini tax holiday.

Insentif ini berbentuk pengurangan pajak penghasilan 50% untuk jangka waktu investasi minimal lima tahun. Adapun, mini tax holiday terbuka untuk jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sama dengan tax holiday yakni 169 KBLI.

“Dengan perluasan ini, jadi terintegrasi semua industri pionir yang mendapat insentif,” kata Iskandar kepada Kontan.co.id, Kamis (22/11).

Iskandar mengatakan, perluasan kebijakan tax holiday juga akan disertai dengan perbaikan sistem Online Single Submission (OSS). “Pengusaha yang sudah sesuai dengan ketentuan bidang usaha (KBLI) layak tax holiday bisa langsung mendapatkan insentif saat itu juga,” ujar Iskandar.

Hal tersebut, kata Iskandar, akan membuat pengusaha mendapatkan kepastian lebih cepat. “Dengan OSS, prosedurnya jadi lebih cepat dan kepastian mendapat tax holiday 100% saat itu juga,” pungkasnya.

Iskandar mengatakan, sejak efektif April lalu, PMK Nomor 35/2018 sudah menjaring nilai rencana investasi yang cukup jumbo yakni Rp 164 miliar. Salah satu rencana investasi yang paling besar, ia bilang, merupakan usaha baja ringan atau stainless steel dengan rencana investasi Rp 34 triliun.

Oleh karena itu, pemerintah cukup optimistis kebijakan perluasan tax holiday akan semakin menarik minat investasi ke dalam negeri.

“Harapan kami analog dengan yang sudah berjalan sejauh ini. Proyeksinya, kalau semua barang di 169 KBLI itu diproduksi oleh investor maka bisa menggantikan 46% dari total impor kita di tahun depan,” terang dia.

Sementara, Sekretaris Kemko Bidang Perekonomian Susiwijono memastikan kebijakan baru tax holiday ini bisa mulai efektif pekan depan. Ia mengatakan, Kemko Perekonomian tengah terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merampungkan PMK yang menjadi payung hukum kebijakan tersebut.

“Kami janji selesaikan minggu ini, mudah-mudahan minggu depan sudah mulai berlaku efektif,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×