Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian akan segera memberlakukan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI, khususnya terkait perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan alias tax holiday.
Rencananya, kebijakan tax holiday yang baru akan mulai berlaku awal pekan depan, 26 November 2018. Jika efektif berjalan, pemerintah optimistis kebijakan ini akan mendorong substitusi hingga 46% dari total barang yang diimpor selama ini.
Seperti yang tertuang dalam PKE XVI, pemerintah bakal merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018 dengan memperluas sektor usaha dan cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat memperoleh insentif tax holiday.
Penambahan dua sektor tersebut ialah sektor industri pengolahan berbasis pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta sektor ekonomi digital. Perluasan insentif tax holiday juga dilakukan dengan menambah jumlah KBLI dari sebelumnya 99 KBLI menjadi 169 KBLI.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemko Perekonomian Iskandar Simorangkir meyakini, perluasan kebijakan tax holiday berpotensi menurunkan volume impor ke depan. Sepanjang tahun lalu, nilai impor Indonesia mencapai US$ 156,893 miliar.
“Kalau semua barang di 169 KBLI itu sudah diproduksi oleh investor alias terealisasi investasinya, itu diproyeksi bisa menggantikan 46% dari total impor kita,” ungkap dia.
Menurutnya, perluasan tax holiday akan menarik lebih banyak minat investasi di dalam negeri, baik oleh investor domestik maupun asing. “Kita sudah lihat sejak PMK 35/2018 terbit April lalu, minat investasinya langsung bertambah tinggi. Sudah ada Rp 164 triliun calon investasi yang disetujui oleh Menteri Keuangan,” ujar Iskandar kepada Kontan.co.id, Kamis (22/11).