Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menetapkan pemenang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access 2025. Penetapan ini dilakukan setelah Tim Seleksi menyerahkan Berita Acara Hasil Seleksi kepada Menteri pada Senin (24/11/2025).
Mengutip Infopublik.id, Berita Acara tersebut memuat rangkuman proses seleksi sekaligus daftar peringkat penawar terbaik, dengan hasil sebagai berikut:
- PT Telemedia Komunikasi Pratama menjadi peringkat pertama Regional I dengan penawaran Rp 403.764.000.000.
- PT Eka Mas Republik menduduki posisi teratas Regional II dengan penawaran Rp 300.888.000.000.
- PT Eka Mas Republik kembali menjadi pemenang Regional III dengan penawaran Rp 100.888.000.000.
Baca Juga: Menilik Peluang Besar Indonesia di Pasar Tuna Berkelanjutan
Mengacu pada hasil seleksi tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menerbitkan tiga keputusan menteri, yaitu:
1. Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 489 Tahun 2025 tentang Penetapan PT Telemedia Komunikasi Pratama sebagai Pemenang Seleksi Regional I;
2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 490 Tahun 2025 tentang Penetapan PT Eka Mas Republik sebagai Pemenang Seleksi Regional II;
3. Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 491 Tahun 2025 tentang Penetapan PT Eka Mas Republik sebagai Pemenang Seleksi Regional III.
Penetapan ini dinyatakan final dan mengikat. Para pemenang diwajibkan melunasi Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio tahun pertama serta menyerahkan jaminan pembayaran BHP tahun kedua maksimal 10 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
Tonton: Istana Beberkan Alasan Merubah PCO Menjadi Badan Komunikasi Pemerintah
Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, peserta resmi berhak mendapatkan Izin Pita Frekuensi Radio sesuai peraturan berlaku.
Pengumuman lengkap mengenai hasil seleksi tersedia melalui tautan resmi Kemkomdigi.
Kesimpulan
Kemkomdigi telah menyelesaikan proses seleksi penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz dan menetapkan pemenangnya secara resmi dan final. PT Telemedia Komunikasi Pratama memenangkan Regional I, sementara PT Eka Mas Republik mendominasi Regional II dan III. Pemenang wajib menyelesaikan pembayaran BHP sesuai ketentuan sebelum mendapatkan izin penggunaan frekuensi.
Selanjutnya: Mengapa ASN Belum Pindah ke IKN? Menpan RB Ungkap Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













