Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperketat aturan terkait distribusi hasil produksi kawasan berikat ke pasar domestik.
Kuota penjualan dalam negeri yang saat ini maksimal 50% akan dipangkas menjadi 25% untuk mengembalikan fungsi utama kawasan berikat sebagai fasilitas yang berorientasi ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa pembatasan tersebut diperlukan agar fasilitas kawasan berikat kembali fokus mendorong kinerja ekspor nasional.
“Kawasan berikat itu sejak awal dibentuk untuk mendukung ekspor. Jadi kuota lokal dari 50% akan kami kembalikan ke 25% agar fungsi awalnya tetap terjaga,” kata Djaka dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Soal Impor Ilegal Masuk ke Indonesia 250 Ton, Ini Kata Dirjen Bea dan Cukai
Untuk menerapkan kebijakan ini, Bea Cukai tengah mengharmonisasi revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat bersama Kementerian Hukum dan HAM.
Aturan baru tersebut ditargetkan terbit pada akhir November 2025. Djaka menambahkan, usulan Kementerian Perindustrian mengenai kuota maksimal 25% untuk pasar lokal juga telah diakomodasi dalam revisi PMK tersebut.
Di sisi lain, Bea Cukai menilai fasilitas kawasan berikat tetap memberikan dampak positif yang besar bagi perekonomian.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kawasan berikat dirancang untuk memberikan stimulus fiskal dan menjaga akuntabilitas industri.
Baca Juga: Kasus Rokok Ilegal Naik 41%, Bea Cukai Tindak 15.800 Kasus hingga Oktober 2025
Melalui penangguhan bea masuk dan pajak impor atas bahan baku serta barang modal, perusahaan dapat menekan biaya produksi sehingga lebih kompetitif di pasar global.
“Hingga Agustus 2025, ada 1.512 perusahaan yang beroperasi dalam skema kawasan berikat. Industri ini menyerap lebih dari 1,83 juta tenaga kerja, berkontribusi sekitar 30% terhadap ekspor nasional, dan menghasilkan devisa Rp 3.140 triliun,” ujar Nirwala dalam keterangannya, Kamis (25/9/2025).
Nirwala menambahkan bahwa kawasan berikat bukan hanya motor ekspor, tetapi juga magnet investasi.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Respons Soal Rencana Pungutan Cukai Popok Hingga Tisu Baasah
Sepanjang 2024, kawasan berikat mencatat nilai investasi industri Rp 221,53 triliun, menunjukkan peran pentingnya dalam memperkuat kapasitas produksi nasional.
Selanjutnya: Chelsea vs Barcelona, Live Streaming & Jadwal Liga Champions Pekan 5
Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (26/11), Hujan Sangat Lebat Guyur Provinsi Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












