Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
3. Pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.
4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan ketentuan tambahan 1 tahun dan 2 tahun sebagai berikut:
- Ketentuan tambahan 1 tahun diberikan untuk penanaman modal yang dilakukan oleh WP di kawasan industri dan/atau berikat pada bidang energi baru dan terbarukan, mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar, menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak ke-2, dan menambah paling sedikit 300 orang TKI dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut.
- Ketentuan tambahan 2 tahun diberikan untuk penanaman modal yang menambah paling sedikit 600 orang TKI dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut, mengeluarkan biaya litbang di dalam negeri paling sedikit 5% dari jumlah penanaman modal dalam jangka waktu 5 tahun, dan melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak.
Baca Juga: Ini Sektor Usaha yang Menerima Kado Akhir Tahun Diskon Pajak alias Tax Allowance
Hestu menyebutkan, untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan jangka waktu penerbitan Surat Keputusan lima hari kerja. Sebelumnya secara manual selama 25 hari kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News