Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi untuk mengatur wajib salur batubara dan gas bumi ke pembangkit listrik dinilai perlu kejelasan regulasi yang matang. Kebijakan ini diharapkan mampu menjamin kepastian pasokan tanpa memicu adanya pembengkakan biaya operasional baru.
Ketua Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengungkapkan, hingga kini regulasi pembentukan BLU Bidang Energi tersebut belum diterbitkan. Ketidakjelasan payung hukum ini membuat posisi dan fungsi badan baru itu dalam tata kelola pengadaan bahan bakar listrik PLN masih dipertanyakan.
"Sampai saat ini belum ada regulasi untuk pembentukan BLU Bidang Energi tersebut. Bagaimana posisi dan fungsinya dalam pengadaan batubara dan gas untuk pembangkitan PLTU di PLN belum jelas. Apakah nantinya akan menggantikan fungsi dan tugas PLN EPI dan anak usaha lainnya?" ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (31/8/2026).
Meski begitu, Rizal menilai langkah pemerintah membentuk BLU pada dasarnya memiliki iktikad baik demi menjaga stabilitas kelistrikan nasional. Pasalnya, kebutuhan batubara PLN mencapai 155 juta ton per tahun atau sekitar 13 juta ton per bulan, dengan Hari Operasi (HOP) minimal 25 hari.
Baca Juga: CORE Ingatkan Risiko Tumpang Tindih dalam Pembentukan BLU Energi
Rizal mengingatkan, jika skema BLU hanya bertindak sebagai perantara atau trader antara pemasok batubara dan PLN, maka berpotensi memicu timbulnya biaya administrasi tambahan. Tambahan biaya operasional tersebut tentu harus ditegaskan dalam regulasi agar penambang dapat memperhitungkannya secara matang dalam komponen biaya.
"Ataukah BLU ini hanya sebagai perantara antara pemasok batubara dengan PLN saja? Semua tugas tetap dijalankan oleh pemasok mulai dari pemuatan, pengapalan atau pengiriman sampai ke lokasi PLTU. Kalau model seperti ini tentu nanti akan ada biaya administrasi atau fee," jelasnya.
Ia menambahkan, apabila BLU memegang peran sebagai pembeli, maka badan tersebut wajib melengkapi diri dengan izin IUPK Pengangkutan dan Penjualan serta izin blending. Di sisi lain, pemerintah juga perlu mengevaluasi keberadaan PLN EPI guna mencegah potensi tumpang tindih fungsi dan pemborosan anggaran.
"Dengan hadirnya BLU ini tentu harus dipertimbangkan keberadaan PLN EPI dan anak usaha lainnya yang berkaitan untuk menghindari pemborosan anggaran dalam pengadaan bahan bakar untuk pembangkit PLN. Kita tunggu regulasi berkaitan agar semua menjadi jelas," tuturnya.
Guna memastikan keandalan pasokan batubara secara berkelanjutan, Rizal menyarankan pemerintah dan PLN untuk memperkuat manajemen stockpile, infrastruktur logistik, serta mempercepat pengesahan RKAB. Selain itu, mekanisme penugasan DMO serta pengawasan ketat dan sanksi tegas larangan ekspor oleh Ditjen Minerba perlu tetap dipertahankan.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bentuk BLU Energi, APBI Minta Kejelasan Skema dan Sosialisasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














