kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perluasan cakupan fasilitas tax allowance berlaku 13 Desember 2019


Rabu, 04 Desember 2019 / 22:12 WIB
Perluasan cakupan fasilitas tax allowance berlaku 13 Desember 2019
ILUSTRASI. Pemerintah memperluas cakupan fasilitas tax allowance dan mulai berlaku 13 Desember 2019


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperluas cakupan fasilitas keringanan pajak bagi pengusaha yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

Tujuannya untuk mendorong penanaman modal langsung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta percepatan pembangunan di daerah-daerah tertentu.

Perluasan cakupan fasilitas tax allowance itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019. Beleid ini mulai berlaku 13 Desember 2019.

Baca Juga: Tax allowance jadi angin segar bagi sektor usaha dan investasi

Semula Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bidang usaha yang bisa mengakses insentif pajak tersebut berjumlah 145, sekarang diperluas menjadi 183. Terdiri dari 166 KBLI yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan 17 KBLI yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu.

Adapun kriteria yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut adalah yang memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/12) menyebutkan bentuk-bentukĀ  fasilitas pajak yang dapat diberikan.

Baca Juga: Ekonom Core apresiasi langkah pemerintah perluas penerima tax allowance

1. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan sebesar 5% per tahun selama 6 tahun dengan syarat sebagai berikut:

  • Untuk aktiva tetap berwujud tanah, yaitu diperoleh dalam keadaan baru, kecuali relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain, tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha, dan dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama.
  • Untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, yaitu diperoleh setelah izin usaha, izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal atau izin usaha yang diperoleh setelah 5 Mei 2015.

2. Penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud.

3. Pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

4. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan ketentuan tambahan 1 tahun dan 2 tahun sebagai berikut:

  • Ketentuan tambahan 1 tahun diberikan untuk penanaman modal yang dilakukan oleh WP di kawasan industri dan/atau berikat pada bidang energi baru dan terbarukan, mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar, menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak ke-2, dan menambah paling sedikit 300 orang TKI dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut.
  • Ketentuan tambahan 2 tahun diberikan untuk penanaman modal yang menambah paling sedikit 600 orang TKI dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut, mengeluarkan biaya litbang di dalam negeri paling sedikit 5% dari jumlah penanaman modal dalam jangka waktu 5 tahun, dan melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak.

Baca Juga: Ini Sektor Usaha yang Menerima Kado Akhir Tahun Diskon Pajak alias Tax Allowance

Hestu menyebutkan, untuk memperoleh fasilitas tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan jangka waktu penerbitan Surat Keputusan lima hari kerja. Sebelumnya secara manual selama 25 hari kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×