kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Perlu tahu biar tak kaget! Ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik


Kamis, 28 Januari 2021 / 07:28 WIB
Perlu tahu biar tak kaget! Ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik
ILUSTRASI. Penegakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan oleh pemerintah. Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penegakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus ditingkatkan oleh pemerintah. Di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya sudah berencana untuk menambah 50 kamera pengawas di sejumlah titik. 

Kamera pengawas nantinya tidak hanya akan ditempatkan di ruas jalan utama saja, tapi juga ditempatkan di busway dan juga jalan tol. 

Peningkatan sistem tilang elektronik ini merupakan cara pihak kepolisian untuk menghindari adanya interaksi langsung antara petugas dengan pelanggar yang sering terjadi penyimpangan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, adanya tilang elektronik ini mampu mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas. 

"Data menunjukkan bahwa di titik yang terdapat kamera ETLE terjadi penurunan jumlah pelanggaran yang tercapture kamera. Artinya, di sana sudah terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas dan ETLE bisa dikatakan sangat efektif," kata Sambodo, kepada Kompas.com, belum lama ini. 

Baca Juga: Warga Jakarta wajib tahu! Tilang elektronik akan semakin ketat di DKI tahun ini!

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

1. Menggunakan Gawai (ponsel) 

Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel. 

Baca Juga: Ini alasan mengapa kebijakan ganjil-genap belum diberlakukan di Jakarta

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak Memakai Helm 

Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000. 

Baca Juga: Perlu tahu! Berikut daftar lokasi kamera tilang elektronik di Jakarta

3. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Barang siapa yang terekam kamera pengawas ETLE dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 

4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan 

Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. 

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit: Polantas cukup atur lalu lintas, tak perlu menilang

5. Memakai Pelat Nomor Palsu 

Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya. 

Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biar Tak Kaget, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik"
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana

Selanjutnya: Tilang online di Jakarta semakin banyak, ditambah di jalan tol & busway

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×