Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.
Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biar Tak Kaget, Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang Elektronik"
Penulis : Donny Dwisatryo Priyantoro
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Tilang online di Jakarta semakin banyak, ditambah di jalan tol & busway
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News