Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
Baca Juga: Perlu tahu! Berikut daftar lokasi kamera tilang elektronik di Jakarta
3. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Barang siapa yang terekam kamera pengawas ETLE dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Komjen Listyo Sigit: Polantas cukup atur lalu lintas, tak perlu menilang