Reporter: Asep Munazat Zatnika |
JAKARTA. Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Tommy Hindratno, tersangka kasus dugaan suap pajak, mencoba mencari celah agar bisa lolos dari jeratan kasus dugaan menerima suap. Kemarin, Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum Tommy melaporkan pemberian gratifikasi ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Gratifikasi yang dilaporkan tak lain berupa uang diterima Tommy dari tersangka lain kasus ini, James Gunarjo.
Dari duit sebesar Rp 280 juta yang disita KPK pada saat penangkapan kedua tersangka itu, Tommy melaporkan sebesar Rp 180 juta di antaranya sebagai gratifikasi. Sedangkan sisanya diakui sebagai pembayaran utang-piutang antara James dan Tommy.
Tito mengatakan, sesuai pasal 12B dan 12C, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerima gratifikasi dapat melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari. "Sesuai dengan UU, batas akhir pelaporan yakni 30 hari. Kami harap KPK mau menerima laporan ini," ujar Tito.
Menurutnya, uang yang diterima ini merupakan hadiah James kepada Tommy. Cuma, ia belum mau membocorkan latar belakang pemberian hadiah itu. "Nanti saja diungkap di pengadilan," ujar Tito.
Tito juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi kliennya. Sebab, ada tekanan dari pihak luar terhadap Tommy. Ia merahasiakan pihak yang mengancam Tommy.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, laporan gratifikasi itu memang biasa dimunculkan para tersangka kasus dugaan suap untuk mengingkari segala tuduhan. Toh, KPK tak bakal terpengaruh.
Menurut Bambang, KPK tetap mendalami kasus dugaan suap pajak ini dan membawa kasus ini ke pengadilan. "Pengakuan itu bisa saja menjadi informasi buat penyidik," ujar Bambang.
James dan Tommy tertangkap penyidik KPK saat bertransaksi uang sebesar Rp 280 juta. Uang ini diduga sebagai tanda terima kasih karena Tommy membantu proses restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (BHIT). Kuasa Hukum BHIT Andy Simangunsong menepis dugaan itu.n
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News