Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus menggali keterlibatan PT Bhakti Investama (BHIT) dalam kasus suap pegawai pajak. Rencananya, KPK akan memeriksa orang nomor satu di BHIT, yakni Hari Tanoesudibjo, pada hari Kamis, (28/6) pekan ini.
Pada pemeriksaan itu sepertinya KPK akan mencari kaitan antara permohonan restitusi pajak, yang diajukan BHIT ke kantor pajak Jakarta senilai Rp 3,4 miliar. Diduga proses permohonan restitusi tersebut, dilakukan melalui proses yang keliru.
Salah satunya, dengan melakukan bekerja sama dengan petugas pajak yang mengurusnya. Ini merupakan rencana pemanggilan yang kedua kali terhadap Hari sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, Hary juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada tanggal 15/6 lalu. Namun dia mangkir, dengan alasan tidak merasa menerima surat panggilan. Nah, terkait pemeriksaan tersebut rencananya Hari akan datang memenuhi panggilan KPK.
Menurut kuasa hukumnya, Andi F Simangunsong, kliennya siap bekerja sama dengan KPK. "Sudah dipastikan pak Hari akan datang untuk diperiksa sebagai saksi," kata Andi.
Ia menjelaskan, pihaknya siap memberikan klarifikasi seputar dugaan yang berkembang terkait perusahaan kliennya. Andi juga membantah semua tudingan yang menyebutkan BHIT terlibat dalam skandal suap pegawai pajak.
Kasus ini terungkap dari ditangkapnya seorang pegawai pajak bernama Tommy Hindratno, yang sedang bertemu dengan seorang pengusaha bernama James Gunarjo. Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 280 juta, yang diduga uang tunai dari James kepada Tommy.
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. James disebut-sebut memiliki kaitan dengan BHIT. Belakangan diketahui, kalau James merupakan seorang advisor pajak di PT Agis Tbk.
Dalam kasus ini KPK juga sudah mengeluarkan surat cegah terhadap komisaris independen BHIT, Antonius Z. Tonbeng. Dia diduga menjadi orang yang menyuruh James memberi uang ke Tommy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News