kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Tersangka pajak melaporkan gratifikasi ke KPK


Kamis, 21 Juni 2012 / 14:41 WIB
ILUSTRASI. Akan ada pengalihan lalu lintas mulai Minggu (6/6) sehubungan dengan pekerjaan konstruksi MRT.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tersangka kasus suap pajak, yang merupakan bekas pegawai pejak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Sioarjo, Tommy Hindratno, mengakui kalau dirinya telah menerima sejumlah gratifikasi dari tersangka lainnya yang bernama James Gunarjo. Hal itu diakui Tommy melalui kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun sebelumnya, Tommy dan James tertangkap tangan sedang melakukan transaksi suap. Bersama dengan penangkapan itu, KPK juga telah menyita uang tunai sejumlah Rp 280 juta.

Dalam surat pernyataan yang dibuat Tommy, uang tersebut merupakan pembayaran gratifikasi atas pengurusan pajak dari James sebesar Rp 180 juta. Sedangkan sisanya merupakan pembayaran utang piutang yang terjadi antara James dengan Tommy. "Pada hari ini, saya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jendral Pajak, memiliki kewajiban untuk melaporkan gratifikasi yang saya terima dari saudara James Gunarjo," kata Tommy dalam surat tersebut.

Saat ini, Tommy dan James masih ditahan oleh KPK. Sementara kasus ini disebut-sebut terkait dengan pengurusan pajak PT Bhakti Investama Tbk. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait laporan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×