Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah kembali mengkaji aturan tender untuk mempercepat penyerapan anggaran. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku kajian itu dilakukan setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
Agus mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemeritnah selama dianggap menghambat penyerapan anggaran belanja pemerintah. "Kalau ada masukan tentang bagaimana supaya lebih baik dan efektif tentu akan kami lakukan," kata Agus, usai penyerahan DIPA 2012, Selasa (20/12).
Agus menjelaskan, kajian aturan tender ini akan dilakukan bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan untuk mengkaji aturan yang menghambat penyerapan anggaran. Dia memberikan waktu tiga bulan.
Pemerintah juga akan mempercepat penyerapan anggaran dengan memperbaiki rencana pengadaan barang (procurement plan) dan rencana pencairan anggaran (disbursement plan). "Karena kalau kami tidak memperbaiki procurement plan dan disbursement plan, itu nanti akhirnya disbursement (pencairan anggaran) yang terjadi seperti sekarang. Selalu di kuartal III dan ke IV," jelas Agus.
Nah, dalam pelaksanaan anggaran ini, Agus bilang pemerintah juga akan menerapkan sistem reward and punishment bagi Kementerian/Lembaga pengguna kuasa anggaran. Bagi K/L yang tidak bisa menjelaskan bahwa rendahnya penyerapan anggaran karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan maka akan mendapatkan hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News