Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) berencana melakukan moratorium alis penghentian sementara pembentukan lembaga atau badan baru di daerah. Menurut rencana, moratorium pembentukan lembaga baru itu akan diberlakukan pada tahun depan.
Eko Prasojo, Wakil Menteri PAN dan RB mengatakan, saat ini jumlah badan atau lembaga di daerah sudah berlebihan. Akibatnya anggaran operasional daerah membengkak dan tentunya membebani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Jadi kepala daerah tak bisa fokus dengan program lain, seperti infrastruktur," kata Eko, Senin (19/12).
Eko menjelaskan, saat ini rumusan soal moratorium lembaga tersebut sedang diproses kementeriannya. Kelak, Menteri PAN dan RB akan mengirimkan surat edaran kepada kementerian/lembaga yang isinya antara lain agar tidak perlu mewajibkan daerah membentuk lembaga baru. "Pusat tak lagi memberi dana untuk pembentukan lembaga baru," kata Eko.
Menurut Eko, dana bantuan dari pusat itu hanya berlaku sementara. Selanjutnya, biaya operasional lembaga tersebut tentu dibebankan kepada daerah. Biasanya, masalah ini yang diperdebatkan, yaitu soal biaya operasional. Makanya, kepala daerah harus berani menolak jika ada instruksi dari pusat untuk membentuk badan baru. "Kami sedang merumuskan untuk ke depannya," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Abdul Hakam Naja mengatakan, sebaiknya memang pembentukan lembaga harus dibatasi jangan sampai membebani keuangan daerah. Saat ini, banyak lembaga yang tidak efektif kegiatannya sehingga hanya membuang uang saja.
Hakam mencontohkan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) daerah. "Untuk menyelesaikan masalah internal tidak perlu di Bapeg, itu bisa diselesaikan masing-masing instansi," katanya.
Dengan kata lain, banyak lembaga yang terbentuk di daerah namun sebenarnya tidak dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News