Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, dari sisi kemudahan bisnis Indonesia masih berada di level 73 atau stagnan. Menurutnya faktor yang krusial dalam kurang membaiknya EODB tersebut terletak pada faktor ketenagakerjaan.
Namun demikian, faktor pajak dalam indikator paying taxes mengalami perbaikan. Darussalam melihat hal tersebut terefleksi dari berkurangnya number of payments serta berkurangnya waktu yang dihabiskan untuk mengurus pajak.
Baca Juga: Minimbang pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan
“Dengan kata lain lebih efisien. Ini tidak lepas dari faktor adanya pelaporan dan pembayaran pajak secara online,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (24/10).
Kata Darussalam secara umum perbaikan sektor pajak di Indonesia sudah menuju ke titik yang lebih baik. Pelajaran yang bisa diambil adalah peran teknologi dalam administrasi pajak berperan penting bagi kemudahan serta kepastian usaha. Sehingga optimalisasi teknologi menjadi catatan untuk meningkatkan kepatuhan pajak lebih baik lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News