kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

KKP gagalkan pengiriman kura-kura dan lobster


Senin, 19 Januari 2015 / 13:46 WIB
KKP gagalkan pengiriman kura-kura dan lobster
ILUSTRASI. Kementerian ESDM menargetkan pendaftaran program LPG subsidi 3 kg tuntas pada akhir tahun ini. KONTAN/Baihaki/16/1/2020


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggagalkan usaha pengiriman kura-kura moncong babi dan lobster bertelur yang saat ini dilarang untuk ditangkap dan diperdagangkan.

"Sekitar pukul 02.30 tanggal 17 Januari 2015 kami melakukan operasi lapangan di Bandara Soekarno-Hatta dan mengamankan 10 boks berisi 2.350 Kura-Kura Moncong Babi yang akan dikirim ke Shanghai dengan maskapai Singapore Airlines," kata Kepala BKIPM Narmoko Prasmadji di Jakarta, Senin.

Sehari sebelumnya (16/1) petugas BKIPM juga menangkap tangan usaha pengiriman tiga ekor lobster bertelur dan 140 ekor lobster kecil yang ukuran panjang karapasnya di bawah 8 sentimeter. Lobster tersebut akan dikirim dengan pesawat CX 798 tujuan Hong Kong.

Narmoko mengatakan angka kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penggagalan pengiriman tersebut ditaksir mencapai Rp 470 juta rupiah untuk kura-kura. "Sedangkan untuk lobster kami belum menghitung berapa berat totalnya namun bisa dikira-kira dengan hitungan kasar harga per kilo lobster sekitar Rp700 ribu, jadi nilainya pasti sangat besar" ujarnya.

Pelaku pengiriman kura-kura dan lobster bertelur ini adalah Warga Negara Tiongkok berinisial HWX. Ia dianggap melanggar Permen KP No.1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan serta UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Lobster Bertelur dengan ancaman hukuman tiga tahun pidana dan denda maksimal Rp150 juta.

"Saat ini penanganan terhadap pelaku telah kami limpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareksrim Mabes Polri," tutur Narmoko.

Berdasarkan Permen No.1/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus sp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagius spp), ketiga komoditas tersebut tidak boleh ditangkap dan diperdagangkan dalam kondisi bertelur.

Mengacu pada peraturan itu, ada kriteria ukuran yang boleh diperdagangkan yaitu lobster dengan ukuran panjang karapas di atas 8 sentimeter, kepiting dengan ukuran lebar karapas di atas 15 sentimeter, dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di atas 10 sentimeter.

Selanjutnya, kata Narmoko, dalam mendukung kebijakan program untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan lobster, kepiting, dan rajungan, BKIPM telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BKIPM No.20/2015 tentang Larangan Penerbitan Sertifikat Kesehatan Produk Perikanan untuk Tujuan Ekspor dan Antar Area bagi Komoditas Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Hal ini mengingat BKIPM berada di garda terdepan dalam pengawasan dan pemeriksaan produk perikanan yang dilalulintaskan melalui bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia.

"Kura-Kura Moncong Babi yang termasuk golongan satwa dilindungi tersebut akan segera dilepasliarkan di Papua sesuai dengan habitat asli mereka," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×