kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Penyelundupan minerba Rp 1,6 miliar digagalkan


Rabu, 05 November 2014 / 23:08 WIB
Penyelundupan minerba Rp 1,6 miliar digagalkan
ILUSTRASI. Uji coba Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung mulai meningkatkan kecepatan perjalanan hingga puncak kecepatan hingga 385 km/jam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA Pihak Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara menggagalkan upaya penyelundupan 37 kontainer berisi barang tambang dan mineral (minerba), Rabu (5/11/2014). 

Kepala Bea dan Cukai KPU Tanjung Priok, Wijayanta mengatakan, kontainer itu rencananya akan diselundupkan ke negara Malaysia dan Tiongkok.

"Modus yang digunakan yakni dengan memberitahukan ekspor barang yang tidak benar dalam melakukan penyelundupan," kata Wijayanta, kepada wartawan, Rabu (5/11/2014). 

Hal itu, lanjutnya, dilakukan pelaku penyelundupan untuk mencoba mengelabui petugas. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata pemberitahuan ekspornya memang tidak benar. Pelaku, kata Wijayanta, menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir, misalnya PT KTS, CV JGL, PT SJG dan PT SMG.

"Namun setelah diperiksa ternyata bukan, jadi barang-barang minerba," ujar Wijayanta. 

Barang sitaan itu, antara lain, 18 kontainer berisi biji krom, 14 kontainer berisi biji nikel, 2 kontainer berisi biji tembaga, dan 3 kontainer berisi zeolite. Barang selundupan tersebut, sambungnya, ditaksir nilainnya mencapai Rp 1,6 miliar. 

"Angka kerugian negara sekitar Rp 161 juta lebih," ujarnya. 

Sayangnya, pelaku penyelundupan tersebut belum terungkap. Pihaknya menyatakan masih melakukan pengembangan asal usul kontainer tersebut. Pelaku menurutnya melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman pidananya penjara paling lama delapan tahun, atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×