CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Penyelundupan minerba Rp 1,6 miliar digagalkan


Rabu, 05 November 2014 / 23:08 WIB
ILUSTRASI. Uji coba Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung mulai meningkatkan kecepatan perjalanan hingga puncak kecepatan hingga 385 km/jam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA Pihak Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara menggagalkan upaya penyelundupan 37 kontainer berisi barang tambang dan mineral (minerba), Rabu (5/11/2014). 

Kepala Bea dan Cukai KPU Tanjung Priok, Wijayanta mengatakan, kontainer itu rencananya akan diselundupkan ke negara Malaysia dan Tiongkok.

"Modus yang digunakan yakni dengan memberitahukan ekspor barang yang tidak benar dalam melakukan penyelundupan," kata Wijayanta, kepada wartawan, Rabu (5/11/2014). 

Hal itu, lanjutnya, dilakukan pelaku penyelundupan untuk mencoba mengelabui petugas. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata pemberitahuan ekspornya memang tidak benar. Pelaku, kata Wijayanta, menggunakan nama perusahaan lain sebagai eksportir, misalnya PT KTS, CV JGL, PT SJG dan PT SMG.

"Namun setelah diperiksa ternyata bukan, jadi barang-barang minerba," ujar Wijayanta. 

Barang sitaan itu, antara lain, 18 kontainer berisi biji krom, 14 kontainer berisi biji nikel, 2 kontainer berisi biji tembaga, dan 3 kontainer berisi zeolite. Barang selundupan tersebut, sambungnya, ditaksir nilainnya mencapai Rp 1,6 miliar. 

"Angka kerugian negara sekitar Rp 161 juta lebih," ujarnya. 

Sayangnya, pelaku penyelundupan tersebut belum terungkap. Pihaknya menyatakan masih melakukan pengembangan asal usul kontainer tersebut. Pelaku menurutnya melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Ancaman pidananya penjara paling lama delapan tahun, atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×