kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bea Cukai gagalkan penyelundupan minyak


Jumat, 06 Juni 2014 / 09:29 WIB
ILUSTRASI. Serum Animate Skincare.


Reporter: Adi Wikanto, Agustinus Beo Da Costa | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kantor Bea Cukai Kepulauan Riau mengagalkan usaha penyelundupan minyak mentah sebanyak 59.500 metrik ton. Seharusnya, kapal membawa minyak dari Chevron Pacific Indonesia ke kilang PT Pertamina di Balongan, Jawa Barat, tapi malah berbelok arah ke Malaysia.

Juru Bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Haryo Limanseto, menjelaskan, kapal pembanyak minyak mentah itu adalah MT Jelita Bangsa, berbendara Indonesia. Kapal bergerak dari Pelabuhan Dumai, Kepulauan Riau pada 2 Juni. Lalu, petugas Bea Cukai menangkapnya pada 3 Juni dini hari. "Penangkapan di lepas Perairan Riau, karena arahnya menyimpang," kata Rinto, Kamis (5/6).

Menurut Rinto, pihaknya masih melakukan penindakan atas kasus ini. Ia belum bisa merinci, siapa pemilik kapal ataupun yang bertanggung jawab dalam kasus itu.
Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir, bilang, kapal yang ditangkap itu bukan mau menyelundupkan minyak mentah. "Setelah kami klarifikasi kepada pemilik kapal, didapatkan informasi berdasarkan pengakuan Perwira Senior MT Jelita Bangsa bahwa minyak yang sudah dipindahkan dari MT Jelita Bangsa adalah minyak limbah (on board quantity)," kata Ali.

Limbah berasal sisa pencucian kompartemen kapal yang masih mengandung sisa minyak. Biasanya, limbah itu tersimpan di tangki khusus (slop tank).

Ali juga menegaskan Pertamina sama sekali tidak mengalami kerugian dari peristiwa ini. Alasannya, kontrak antara Pertamina dan pemilik kapal yang berlaku telah memagari secara tegas tentang keamanan kargo secara kualitas maupun kuantitas hingga sampai di tempat tujuan. Dengan demikian, risiko apapun terkait dengan kedua hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kapal. "Tapi kami mengapresiasi langkah Bea Cukai," kata Ali.

Namun, Pertamina tetap mengirimkan surat peringatan ke pemilik kapal. Setelah hasil penyelidikan selesai, Pertamina akan menentukan sanksi untuk pemilik kapal, seperti pemutusan kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×