kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyelenggaraan Formula E bukan tanggung jawab pemerintah pusat


Jumat, 26 November 2021 / 06:40 WIB
Penyelenggaraan Formula E bukan tanggung jawab pemerintah pusat


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah pusat menyebut penyelenggaraan Formula E menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Sebelumnya penyelenggaraan Formula E dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Oleh karena itu masalah dalam penyelenggaraan seperti penentuan jalur dan tata kelola tidak melibatkan pemerintah pusat.

"Kami sampaikan bahwa hal-hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemprov DKI dan panitia penyelenggara," ujar Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara Faldo Maldini kepada wartawan, Kamis (25/11).

Faldo menegaskan bahwa inisiatif penyelenggaraan Formula E sejak awal menjadi domain Pemprov DKI Jakarta. Ia mengungkapkan masalah anggaran hingga dinamika penyelenggaraan menjadi tanggung jawab pemangku kebijakan daerah dan penyelenggara.

Baca Juga: Sah, berikut UMP tahun 2022 di Jakarta, Banten, Jateng, Riau, Sumatra, Kalimantan dll

Kabar pengajuan waktu bertemu Presiden Joko Widodo oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dibenarkan oleh Faldo. Pertemuan itu juga akan membawa serta CEO Formula E.

"Namun, sebaiknya pemprov DKI dan panitia penyelenggara memprioritaskan dulu untuk menuntaskan semua permasalahan yang dihadapi," ungkap Faldo.

Faldo bilang agar masalah penyelenggaraan lebih dulu diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan dan kepatutan. Ia pun mencontohkan bahwa penyelenggaraan balap motor World Superbike sebelumnya di Mandalika, Nusa Tenggara Barat juga diselesaikan sebelum pertemuan CEO dengan Jokowi.

Baca Juga: Jadi penentuan juara dunia, gelaran WSBK di Mandalika terapkan prokes berbasis CHSE

"Superbike Mandalika kemarin juga tidak diawali oleh pertemuan CEO-nya dengan Presiden. Sekali lagi, kami tegaskan ini ranahnya pemerintah daerah dan penyelenggara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×