kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha lokal menang lawan Komisi Banding soal merek Thai


Kamis, 16 Desember 2010 / 21:04 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan seorang pengusaha lokal terhadap keputusan Komisi Banding Merek Ditjen HKI yang menolak pendaftaran merek Thai miliknya.

"Mengabulkan gugatan penggugat (Tan Hendar Tanamal) untuk seluruhnya dan memerintahkan Ditjen HKI untuk melanjutkan proses permohonan pendaftaran merek," kata Hakim Ketua Dehel K Sandan saat membacakan putusan, (16/12).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan Tan Hendra telah berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa merek Thai miliknya tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek Thaiparts milik pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu.

Seusai sidang, kuasa hukum penggugat, Edi Kristianto, menyambut positif putusan itu karena dinilai sudah sesuai dengan yang diharapkan pihaknya. "Kita senang karena putusan telah sesuai," katanya.

Sementara itu Ignatius TB Silalahi selaku kuasa hukum Komis Banding enggan untuk memberikan komentarnya.

Sebelumnya, Tan Hendra menyatakan sangat keberatan dengan putusan Komisi Banding Merek tertanggal 1 Juli 2010 No.275 yang mempertahankan keputusan Direktorat Merek yang menolak pendaftaran merek Thai.

Awalnya, Tan Hendra mengajukan pendaftaran merek Thai pada 4 November 2008 ke Direktorat Merek di bawah agenda D002008039359 untuk melindungi jenis barang sparepart sepeda motor antara lain, gear roda, as shock depan, bos roda, pelek, dan lain-lain. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Merek. Rupanya institusi itu menolak pendaftaran melalui surat tertanggal 9 Maret 2010.

Alasannya merek Thai milik Tan Hendra dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Thaiparts yang telah terdaftar lebih dulu di bawah No.IDM000003057 untuk kelas sejenis. Tak terima pendaftarannya, Tan Hendra pun mengajukan upaya banding ke Komisi Banding. Namun, lagi-lagi pendaftarannya terganjal. Komisi Banding Merek tetap menolak pendaftaran merek Thai miliknya.

Sehingga akhirnya, Tan Hendra pun mengajukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatannya secara tegas membantah merek Thai miliknya memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Thaiparts. Merek Thai didaftarkan dengan komposisi warna mereh, coklat, putih dan tanpa logo yang merupakan daya pembeda dimana tidak mempunyai persamaan bentuk dan tulisan dengan merek Thaiparts.

Selain itu, perbedaan juga terlihat dari pengucapan dimana merek Thai merupakan satu suku kata sedangkan Thaiparts merupakan satu kesatuan suku kata yang dalam membaca merek tersebut tidak dapat dipisahkan menjadi dua suku kata mejadi Thai dan Parts.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×