kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tolak merek Thai, Ditjen HKI kena gugat


Minggu, 31 Oktober 2010 / 15:03 WIB
ILUSTRASI. portofolio


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Lantaran menolak pendaftaran merek Thai yang diajukan oleh pengusaha lokal asal Cengkareng Jakarta Barat, Tan Hendra Tanamal. Komisi Banding Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) akhirnya menuai gugatan.

Tan Hendra menyatakan keberatan dengan putusan Komisi Banding Merek tertanggal 1 Juli 2010 No.275 yang mempertahankan keputusan Direktorat Merek yang menolak pendaftaran merek Thai. "Sangat keberatan karena putusan tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek," kata Edi Kristianto, kuasa hukum Tan Hendra, Minggu (31/10).

Awalnya, Tan Hendra mengajukan pendaftaran merek Thai pada 4 November 2008 ke Direktorat Merek di bawah agenda D002008039359 untuk melindungi jenis barang spare part sepeda motor antara lain, gear roda, as shock depan, bos roda, pelek, dan lain-lain. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Merek. Rupanya institusi itu menolak pendaftaran melalui surat tertanggal 9 Maret 2010.

Alasannya merek Thai milik Tan Hendra dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Thaiparts yang telah terdaftar lebih dulu di bawah No.IDM000003057 untuk kelas sejenis. Tak terima pendaftaranya, Tan Hendra pun mengajukan upaya banding ke Komisi Banding. Namun, lagi-lagi pendaftarannya terganjal. Komisi Banding Merek tetap menolak pendaftaran merek Thai miliknya.

Sehingga akhirnya, Tan Hendra pun mengajukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam gugatannya secara tegas, Hendra membantah merek Thai miliknya memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Thaiparts. "Merek Thai didaftarkan dengan komposisi warna mereh, coklat, putih dan tanpa logo yang merupakan daya pembeda dimana tidak mempunyai persamaan bentuk dan tulisan dengan merek Thaiparts," jelasnya.

Selain itu, perbedaan juga terlihat dari pengucapan dimana merek Thai merupakan satu suku kata sedangkan Thaiparts merupakan satu kesatuan suku kata yang dalam membaca merek tersebut tidak dapat dipisahkan menjadi dua suku kata mejadi Thai dan Parts. "Dengan alasan dan fakta ini, Tan Hendra berhak atas merek Thai sehingga Majelis Hakim berkenan memberikan putusan membatalkan putusan Komisi Banding dan memerintahkan Direktorat Merek melanjutkan proses pendaftaran merek Thai," katanya.

Sementara itu, dalam jawabannya Komisi Banding tetap menegaskan bahwa putusannya menolak pendaftaran merek Thai sudah tepat. Dimana Komis Banding merek akan menolak pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar lainnya. "Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Merek dimana adanya unsur yang menonjol baik dari bentuk, cara penempatan, persamaan bunyi, " kata Igantius MT Silalahi, kuasa hukum Komisi Banding Merek.

Rencananya sidang bakal kembali digelar pada Kamis (4/11) yang diketuai oleh Hakim Dehel K Sandan dengan agenda pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×