kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha harap standar upah tak terlalu tinggi


Jumat, 14 Agustus 2020 / 18:11 WIB
Pengusaha harap standar upah tak terlalu tinggi
ILUSTRASI. Ilustrasi buruh: Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik Beesco Indonesia di Karawang, Jawa Barat


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha meminta agar standar upah untuk industri padat karya tidak terlalu tinggi. Hal tersebut penting untuk mengembangkan industri padat karya di Indonesia. 
Saat ini upah industri padat karya masih mengikuti kenaikan upah minimum.

"Iya standarnya jangan terlalu tinggi seperti upah minimum saat ini," ujar Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azam saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (14/8).

Baca Juga: Buruh gelar demo, tolak RUU Cipta Kerja yang mencabut sejumlah hak pekerja

Akibat upah yang terlalu tinggi, Bob bilang saat ini banyak industri padat karya yang memilih menjadi sektor informal. Status tersebut dinilai membuat industri padat karya kesulitan dalam mengakses pendanaan melalui perbankan.

Dampak industri padat karya pada sektor informal menurut Bob juga berimbas pada perlindungan pekerja. Pasalnya pekerja dinilai tidak bisa didaftarkan ke dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Sebelumnya Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Harijanto bilang pengusaha mengusulkan adanya aturan khusus bagi upah industri padat karya. Hal itu diminta masuk dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang saat ini sedang dalam pembahasan.

"Kita hanya usul, ada upah khusus padat karya," ungkap Harijanto.

Pada RUU Cipta Karya Bab III bagian kedua pasal 88E disampaikan upah minimum bagi industri padat karya. Dalam aturan tersebut upah minimum industri padat karya ditetapkan oleh gubernur dengan pola penghitungan khusus.

Penghitungan upah minimum biasa juga mengalami perubahan dalam RUU Cipta Kerja. Bila sebelumnya upah minimum ditentukan secara nasional, kini upah minimum akan ditentukan secara daerah.

Model penghitungannya berbeda dari UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bila sebelumnya penghitungan menggunakan unsur pertumbuhan ekonomi dan inflasi, pada RUU Cipta Kerja unsur inflasi tak lagi digunakan.

Baca Juga: Pengusaha usul adanya upah khusus bagi industri padat karya dalam RUU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×