kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pengusaha usul adanya upah khusus bagi industri padat karya dalam RUU Cipta Kerja


Kamis, 13 Agustus 2020 / 18:29 WIB
Pengusaha usul adanya upah khusus bagi industri padat karya dalam RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Kunjungan Menaker tersebut guna memastikan pekerja perempuan pada sektor industri tidak mendapatkan


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha mengusulkan adanya pengaturan upah khusus bagi industri padat karya. Hal itu menjadi salah satu usulan pelaku usaha dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. 

Pengaturan tersebut sebagai salah satu upaya kemudahan dalam menarik investasi. "Kita hanya usul, ada upah khusus padat karya," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Harijanto saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/8).

Baca Juga: Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia tolak RUU Cipta Kerja, ini tiga alasannya

Usulan tersebut telah disampaikan dalam pertemuan tripartit dalam pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja. Tripartit memang menjadi jalan yang dilakukan oleh pemerintah untuk mematangkan RUU Cipta Kerja.

Harijanto menjelaskan pertemuan tersebut dilakukan selama dua minggu. Dalam pertemuan tripartit dibahas pasal demi pasal dalam RUU Cipta Kerja.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Wakil Ketua Apindo Shinta Widjaja Kamdani. Shinta bilang pertemuan tripartit telah selesai dan menghasilkan draft yang nantinya akan menjadi perubahan dalam pembahasan. "Sangat konstruktif dan hasilnya dibuat untuk penyempurnaan RUU Ciptaker oleh pemerintah," terang Shinta.

Selain Apindo, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga menjadi pihak yang ikut dalam tripartit tersebut. Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azzam bilang pembahasan tidak jauh dari draft yang ada.

Baca Juga: KSPI: Mayoritas serikat buruh tetap tolak RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

"Buruh minta diajak diskusi untuk menyusun draft omnibus law yang dibawa ke DPR dan hal tersebut sudah dilaksanakan dalam format tripartit. Materi yang di bahas tidak jauh dari draft yang diserahkan ke DPR," jelas Bob.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×