kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pengusaha Berharap Buruh Dapat Berdialog dengan Pemerintah Soal JHT


Jumat, 18 Februari 2022 / 18:58 WIB
Pengusaha Berharap Buruh Dapat Berdialog dengan Pemerintah Soal JHT
ILUSTRASI. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik Permenaker No 2 tahun 2022 mengenai aturan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) menimbulkan aksi dari para buruh dan pekerja.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta sekaligus Anggota LKS Tripartit Nasional Sarman Simanjorang mengharapkan, aksi yang digelar buruh/pekerja tidak mengganggu produktivitas dan pekerjaan mereka di masing-masing perusahaan.

"Jangan sampai meninggalkan pekerjaan hannya untuk mengikuti demo. Polemik ini dihentikan saja, berbagai masukan, aspirasi dari buruh/pekerja selayaknya disalurkan melalui lembaga yang ada, melalui LKS Tripartit Nasional atau perwakilan berdialog dengan Kementerian Tenaga Kerja," kata Sarman kepada Kontan.co.id, Jumat (18/2).

Sarman menyebut, sudah saatnya Organisasi Buruh/Pekerja mengedepankan dialog atau komunikasi dalam menyampaikan keberatan akan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Baca Juga: Moeldoko: Permenaker 2/2022 Muncul untuk Hindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP

"Jangan setiap kali ada kebijakan pemerintah yang tidak sesuai diprotes lewat unjuk rasa, sangat tidak produktif," imbuhnya.

Sarman juga berharap agar para pekerja dapat mempelajari dengan seksama mengenai aturan terbaru JHT. Dimana pada dasarnya program JHT ditujukan agar manfaat yang lebih besar dapat dirasakan apabila dicairkan dalam jangka panjang.

"Mengingat besaran iuran juga hanya sebesar 0,46% dari upah sebulan. Jadi kalau dicairkan dalam waktu singkat tidak begitu nendang. Jika sewaktu waktu terjadi PHK sudah ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ujarnya.

Hanya saja Sarman sebagai pengusaha hanya dapat berharap pemerintah dapat menyikapi dan mengakhiri polemik mengenai JHT ini secara bijak.

"Namun semua kembali ke pekerja dan pemerintah untuk dapat mengakhiri polemik JHT ini secara bijak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×