Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik di masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik tersebut, sebab pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT. “Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, dalam keterangan resmi Jumat (18/2).
Ia memastikan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak dan program JKP.
Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.
Baca Juga: Menaker Diberi Tenggat 2 Pekan untuk Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun
Masyarakat diminta tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Dimana saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.
Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya yakni, Rp 21,21 triliun.
Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 7% dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News