kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.457   18,00   0,11%
  • IDX 7.867   65,84   0,84%
  • KOMPAS100 1.100   11,13   1,02%
  • LQ45 796   2,92   0,37%
  • ISSI 269   3,06   1,15%
  • IDX30 413   1,88   0,46%
  • IDXHIDIV20 480   2,54   0,53%
  • IDX80 121   0,47   0,39%
  • IDXV30 133   1,16   0,89%
  • IDXQ30 133   0,80   0,60%

Moeldoko: Permenaker 2/2022 Muncul untuk Hindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP


Jumat, 18 Februari 2022 / 18:29 WIB
Moeldoko: Permenaker 2/2022 Muncul untuk Hindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP
ILUSTRASI. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi polemik di masyarakat. Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik tersebut, sebab pemerintah juga telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Moeldoko mengajak masyarakat melihat semangat dari Permenaker No 2/2022 ini, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT. “Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP,” kata Moeldoko, dalam keterangan resmi Jumat (18/2).

Ia memastikan komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan adanya ketentuan terkait uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak dan program JKP.

Sementara pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.

Baca Juga: Menaker Diberi Tenggat 2 Pekan untuk Cabut Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun

Masyarakat diminta tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Dimana saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat.

Saat ini jumlah nominal aset neto tersedia untuk manfaat JHT selalu meningkat setiap tahunnya. Hasil investasi dana JHT pada tahun 2020 mencapai Rp 22,96 triliun atau naik 8,2% dari tahun sebelumnya yakni, Rp 21,21 triliun.

Berdasarkan laporan pengelolaan program 2022, kenaikan tersebut seiring dengan peningkatan dana investasi dari Rp 312,56 triliun menjadi Rp 340,75 triliun. Secara porsi, dana investasi JHT mencapai 7% dari total keseluruhan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×