kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.829   46,00   0,27%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

Pengumpulan Pajak Daerah Belum Optimal, Pemda Dituntut Berbenah


Selasa, 17 Oktober 2023 / 15:32 WIB
Pengumpulan Pajak Daerah Belum Optimal, Pemda Dituntut Berbenah
ILUSTRASI. Kemampuan Pemda Dalam Memungut Pajak dan Restribusi Daerah Baru 60%. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat kemampuan pemerintah daerah (pemda) atau collection ratio untuk mengumpulkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) baru mencapai kisaran 50% hingga 60%.

Oleh karena itu, pemda perlu meningkatkan local tacing power melalui pemanfaatan basis modernisasi untuk perluasan basis PDRD.

Ketua Komite Analisis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, ada beberapa hal mendasar yang menjadi penyebab belum optimalnya kemampuan pemda dalam mengumpulkan pajak daerah.

Baca Juga: Ada 40 juta Kendaraan Belum Bayar Pajak, Ini Kata MTI

Pertama, perihal database yang belum terintegrasi. Misalnya untuk pajak restoran, pemerintah daerah belum memiliki instrumen yang maksimal untuk mengetahui omzet restoran secara akurat, sehingga sulit mengukur tax compliance wajib pajak.

Kedua, terkait kemampuan sumber daya manusia (SDM). Ajib bilang, pegawai pemda adalah lintas dinas yang mempunyai kapasitas sangat beragam. Berbeda dengan pajak pusat di bawah Kementerian Keuangan yang relatif seragam dalam hal keuangan.

Ketiga, permasalahannya adalah pada regulasi. Pasalnya, antar daerah mempunyai regulasi yang bisa sangat berbeda dalam menggunakan instrumen fiskal.

Dalam hal ini, apakah untuk berorientasi pada pengumpulan uang semaksimal mungkin, sebagai fungsi budgeteir, atau mengoptimalkan untuk lebih mendorong daya ungkit ekonomi, atau sebagai regulerend.

Baca Juga: Kemampuan Pemda Dalam Memungut Pajak dan Restribusi Daerah Baru 60%

"Contoh selama masa pandemi diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) bisa mencapai 50% di beberapa daerah. Atau pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ada diskon khusus agar lebih memicu transaksi properti daerah," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (17/10).

Permasalahan terakhir adalah pemahaman perpajakan yang relatif rendah dikalangan masyarakat serta pemerintah daerah mempunyai sumber daya yang terbatas untuk memberikan edukasi perpajakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×