kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Penghapusan Pajak JHT Lebih Untungkan Siapa? Ini Kata Pengamat Pajak


Senin, 29 Juni 2026 / 22:46 WIB
Penghapusan Pajak JHT Lebih Untungkan Siapa? Ini Kata Pengamat Pajak
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai belum tentu memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pekerja. 

Pengamat menilai kebijakan tersebut justru berpotensi lebih menguntungkan pekerja berpenghasilan tinggi yang memiliki saldo JHT besar.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, polemik yang berkembang selama ini berangkat dari anggapan bahwa pajak atas pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda. 

Padahal, menurutnya, mekanisme yang berlaku saat ini tidak mencerminkan pengenaan pajak berlapis.

"Tidak ada pengenaan pajak berlapis atas JHT karena Indonesia menerapkan skema Exempt Exempt Tax (EET)," ujar Fajry kepada Kontan, Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun

Dalam skema EET, iuran JHT tidak dikenakan pajak saat disetorkan oleh pekerja maupun selama dana tersebut berkembang. 

Pajak baru dikenakan ketika manfaat JHT dicairkan. Model ini juga menjadi praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara dan banyak digunakan dalam sistem perpajakan dana pensiun.

Fajry menjelaskan, secara prinsip manfaat JHT merupakan tambahan kemampuan ekonomi yang masuk dalam kategori objek pajak. 

Kesalahpahaman di masyarakat muncul karena iuran JHT kerap dipersepsikan sebagai potongan gaji yang sifatnya serupa dengan pajak.

Menurut dia, apabila pajak atas pencairan JHT dihapus, Indonesia akan beralih ke skema Exempt Exempt Exempt (EEE), yakni tidak ada pajak yang dikenakan sejak iuran dibayarkan hingga manfaat dicairkan. 

Skema tersebut dinilai tidak umum diterapkan secara internasional.

Dari sisi distribusi manfaat, penghapusan pajak JHT juga berpotensi menciptakan ketimpangan. Pekerja dengan saldo JHT besar akan memperoleh penghematan pajak yang lebih besar dibandingkan pekerja dengan saldo terbatas.

"Kalau pajaknya dihapus, manfaat terbesar justru akan dinikmati kelompok berpendapatan tinggi yang mencairkan dana dalam jumlah besar," kata Fajry.

Baca Juga: Peserta Tax Amnesty Kembali Diperiksa, Kepercayaan Wajib Pajak Dikhawatirkan Tergerus

Karena itu, alih-alih menghapus pajak, Fajry menilai pemerintah lebih tepat memperluas perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah melalui penyesuaian ambang batas pencairan JHT yang mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0%.

"Yang lebih tepat adalah menaikkan ambang batas pencairan JHT yang dikenakan tarif 0%," ujarnya.

Usulan tersebut dinilai dapat menjaga penerimaan negara sekaligus meningkatkan manfaat yang diterima pekerja dengan saldo JHT relatif kecil, tanpa mengubah prinsip dasar pengenaan pajak yang selama ini berlaku pada program JHT.

Pandangan serupa mulai menjadi perhatian pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji usulan penghapusan pajak JHT dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan profil penerima manfaatnya.

"Jangan sampai kebijakan yang diubah justru lebih banyak menguntungkan kelompok kaya," ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Senin (29/6).

Purbaya mengungkapkan pemerintah akan memeriksa data penerima manfaat JHT, khususnya pencairan dana di atas Rp 50 juta yang saat ini masih dikenakan pajak. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah usulan pembebasan pajak layak diterapkan.

Saat ini, ketentuan perpajakan JHT diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009. Pencairan manfaat JHT secara sekaligus dikenai PPh Pasal 21 final sebesar 0% untuk penghasilan bruto hingga Rp50 juta, sedangkan bagian di atas Rp50 juta dikenakan tarif 5%.

Baca Juga: Pajak Marketplace Berlaku Juli 2026, Siapa Untung dan Siapa Rugi?

Di sisi lain, kalangan buruh tetap mendorong penghapusan pajak tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berpendapat manfaat JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21 sehingga tidak seharusnya dipajaki kembali saat dicairkan.

"JHT berasal dari upah yang sudah dipotong pajak, sehingga pencairannya semestinya tidak lagi dikenakan pajak," tegas Said.

Usulan tersebut akan disampaikan secara resmi kepada Kementerian Keuangan dan menjadi bagian dari dorongan reformasi kebijakan perlindungan kesejahteraan pekerja.

Perdebatan ini pada akhirnya mengarah pada satu pertanyaan utama: apakah penghapusan pajak JHT benar-benar membantu mayoritas pekerja, atau justru lebih menguntungkan kelompok dengan saldo JHT besar. Karena itu, opsi menaikkan batas pencairan yang mendapat tarif 0% dinilai menjadi jalan tengah yang lebih tepat sasaran dibanding menghapus pajak JHT secara menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×