Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Kebijakan ini diterbitkan seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (CoreTax) yang mulai digunakan dalam pelaporan pajak.
Baca Juga: Purbaya Resmi Lantik Robert Jadi Sekjen Baru Kemenkeu, Gantikan Heru
DJP menilai, masa transisi menuju sistem baru memerlukan penyesuaian, baik dari sisi kesiapan sistem maupun pemahaman Wajib Pajak.
Dalam beleid tersebut, DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025.
Relaksasi ini berlaku bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT paling lambat satu bulan setelah batas waktu pelaporan.
Sebelumnya, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026.
Selain itu, penghapusan sanksi juga mencakup keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi.
Wajib Pajak tetap tidak dikenakan denda maupun bunga sepanjang pembayaran dilakukan maksimal satu bulan setelah jatuh tempo.
Baca Juga: Berlaku Besok (28/3), Youtube-TikTok-Roblox & 5 Aplikasi lain Wajib Blokir Akun Anak
Kebijakan ini juga berlaku untuk kekurangan pembayaran pajak yang muncul dalam SPT Tahunan. Sepanjang kekurangan tersebut dilunasi dalam periode relaksasi, sanksi administratif tetap dihapuskan.
Lebih rinci, mulai 1 April hingga 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tanpa diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
DJP menegaskan, penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis dengan tidak menerbitkan STP. Apabila STP sudah terlanjur diterbitkan, kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.
“Dalam hal terhadap sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan,” mengutip beleid tersebut, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Aktivis Andrie Yunus Sudah Ditetapkan jadi Pembela HAM












