kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Pengawasan Diperkuat, DJP Layangkan 250.000 Surat Cinta kepada Wajib Pajak


Senin, 29 Juni 2026 / 16:53 WIB
Pengawasan Diperkuat, DJP Layangkan 250.000 Surat Cinta kepada Wajib Pajak
ILUSTRASI. Peraturan Pajak-Kantor Pelayanan Pajak (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengintensifkan pengawasan kepatuhan wajib pajak. 

Hingga pertengahan 2026, otoritas pajak telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) alis surat cinta, seiring diperkuatnya dasar hukum mekanisme pengawasan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengungkapkan, mayoritas SP2DK diterbitkan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan material wajib pajak.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Hadiah untuk 300 Pemilih Logo HUT Ke-81 RI

Inge memerinci, hingga saat ini sudah ada sekitar  185.000 SP2DK yang telah diterbitkan dalam rangka pengawasan.

"SP2DK ini diterbitkan sebagai bentuk klarifikasi dalam rangka pengujian kepatuhan material terhadap data yang diperoleh dari pihak ketiga yang terkait dengan pelaporan wajib pajak aktif," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Senin (29/6).

Selain itu, DJP juga menerbitkan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi perpajakan. 

"SP2DK ini diterbitkan kepada wajib pajak nonaktif dan non-wajib pajak yang terdapat data," katanya.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai angka tersebut menunjukkan tren peningkatan aktivitas pengawasan DJP. 

Bahkan, apabila pola penerbitan SP2DK pada semester II mengikuti tren tahun-tahun sebelumnya, jumlahnya berpotensi menjadi yang tertinggi sejak pandemi Covid-19.

"DJP menginformasikan terbit SP2DK sebanyak 250.000 per tengah tahun. Mengingat secara tren akan meningkat di akhir tahun, saya prediksi penerbitan SP2DK akan menjadi yang tertinggi pascapandemi," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (29/6).

Ia mencatat, jumlah SP2DK yang diterbitkan DJP pada 2022 mencapai 525.683 surat, kemudian turun menjadi 387.089 surat pada 2023, sebelum kembali meningkat menjadi 532.919 surat pada 2024.

Meski demikian, Fajry mengingatkan peningkatan jumlah SP2DK seharusnya didorong oleh membaiknya kualitas pengawasan berbasis data, bukan semata-mata untuk mengejar target penerimaan negara.

"Yang kita takutkan, peningkatan SP2DK ini akibat dorongan fiskal, bukan peningkatan kepatuhan. Akibatnya, wajib pajak yang sebenarnya sudah patuh  merasa dicari-cari kesalahannya," katanya.

Sebagai informasi, penerbitan SP2DK tersebut berlangsung di tengah perubahan regulasi yang dilakukan pemerintah. 

Kementerian Keuangan resmi menaikkan pengaturan mengenai SP2DK dari yang sebelumnya hanya diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025.

Langkah tersebut diambil untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menyeragamkan tata cara pengawasan perpajakan di seluruh unit kerja DJP. 

Dengan dasar hukum yang lebih kuat, pelaksanaan SP2DK diharapkan memiliki standar yang sama dalam menguji kepatuhan wajib pajak.

SP2DK sendiri merupakan surat yang diterbitkan DJP untuk meminta klarifikasi kepada wajib pajak atas data atau informasi yang dimiliki otoritas pajak, termasuk data yang berasal dari pihak ketiga. 

Mekanisme ini menjadi bagian dari pengawasan sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum atau pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi ketidakpatuhan.

Baca Juga: Sinergi Fiskal-Moneter Perkuat Kepercayaan Pasar, dan Tarik Inflow ke SBN dan SRBI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×