Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak dari aturan PPh pasal 22 yang mengatur barang impor dinilai tidak akan berdampak besar pada perekonomian. Justru akan menimbulkan efek negatif.
Bhima Yudhistira, Ekonom Indef mengungkapkan aturan ini tidak akan berdampak banyak pada pengendalian current account defisit (CAD).
"Pengendalian barang impor yang jumlah totalnya 1.147 pos tarif barang nilainya dari Januari-Agustus berkisar US$ 5 miliar. Itu kan hanya 5,5% dari total impor non migas, " ujar Bhima pada Kontan.co.id. Kamis (6/9).
Selanjutnya ia bilang dampak ke penerimaan pajak juga tidak terlalu besar karena memang tujuanya bukan untuk gali penerimaan. Yang lebih signifikan adalah pengendalian bahan baku untuk proyek infrastruktur dan impor migas.
Ia bilang, PPh pasal 22 ini akan memberikan efek negatif yang besar karena pengendalian barangnya menyasar impor barang konsumsi. Oleh karena itu pelaku industri ritel dan distributor akan segera menyesuaikan harga jual barangnya di tingkat konsumen.
"Apalagi kalau konsumen tidak punya alternatif barang subsitusi lokal yang lebih murah, ya mereka akan terpaksa beli dengan harga mahal," kata Bhima.
Terakhir, dirinya menambahkan bahwa inflasi bisa merangkak naik, yang akan terasa efeknya di bulan November dan Desember. "Semoga overall inflasi tidak di atas 3,7% karena akan gerus daya beli masyarakat," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News