kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha lokal bisa ambil peluang dari kebijakan pengendalian impor


Kamis, 06 September 2018 / 21:44 WIB
Pengusaha lokal bisa ambil peluang dari kebijakan pengendalian impor
ILUSTRASI. Ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha lokal bisa memanfaatkan momentum untuk memaksimalkan promosi produknya. Menyusul kebijakan pengendalian barang impor melalui kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) barang impor.

“Saya kira kalau PPh ini bisa direspon oleh masyarakat secara positif mestinya bagus terutama untuk barang elektronik. Bagus juga kalau kita pakai barang-barang domestik,” kata Kepala ekonom Samuel Sekuritas Lana Soelistianingsih kepada Kontan.co.id, Kamis (6/9).

Lana juga mengatakan, ada baiknya jika pengusaha lokal merespon ini dengan tidak menaikkan harga barang dan melakukan promosi. Hanya saja, Lana menilai tidak sedikit pengusaha yang turut menaikkan harga barang produksinya dengan memanfaatkan kondisi ini.

“Mestinya pengusaha lokal juga merespon dengan tidak ikutan menaikkan harga. Tapi itu mungkin saja terjadi, mengambil kesempatan saat masyarakat tidak punya pilihan banyak, jangan sampai begitu. Justru pelaku usaha seharusnya mengambil kesempatan untuk melakukan promosi barangnya dan tidak menjual terlalu mahal,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebut dengan kenaikan PPh pasal 22 ini industri dalam negeri bisa menggunakan kesempatan ini untuk bangkit. Langkah ini diharapkan mampu mengendalikan arus impor di tengah gejolak nilai tukar rupiah dan juga meningkatkan produksi dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×