kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat: Pertukaran Informasi akan berdampak positif bagi penerimaan pajak


Kamis, 04 Oktober 2018 / 22:27 WIB
Pengamat: Pertukaran Informasi akan berdampak positif bagi penerimaan pajak
ILUSTRASI. Keterangan pers Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan (kedua kiri)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan adanya pertukaran data pajak otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) akan secara otomatis berdampak positif bagi penerimaan pajak.

Bawono mengatakan, dengan AEoI ini, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat memperoleh informasi keuangan wajib pajak yang dananya ditempatkan di luar negeri.

"Padahal kita tahu bahwa indikasi penyembunyian informasi harta yang diparkir di luar negeri tidak kecil. Hal ini bisa dilihat dari data deklarasi harta luar negeri pada saat amnesti pajak yang lalu," tutur Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (4/10).

Menurut Bawono, bila data dari AEoI dapat diolah dengan baik, maka potensi dan tingkat petahuan wajib pajak akan bisa dipetakan dengan lebih efektif.

Hingga September lalu, setelah AEoI dilaksanakan, Ditjen Pajak sudah menerima informasi keuangan nasabah Indonesia dari 58 negara. Tak hanya menerima informasi keuangan nasabah Indonesia dari negara lain, Indonesia pun telah mengirimkan informasi keuangan kepada 51 negara lainnya.

Hingga 1 Oktober ini, terdapat 5.870 lembaga keuangan yang mendaftar kepada DJP. Dari lembaga keuangan tersebut, 5.637 merupakan lembaga keuangan yang wajib lapor dan 233 merupakan non pelapor.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan, informasi rekening keuangan nasabah yang diperoleh dari lembaga keuangan telah terstruktur.

"Ada lima jenis informasi yaitu identitas pemilik rekening, nomer rekening, identitas lembaga keuangan, saldo akhir tahun 2017 dan penghasilan dari rekening keuangan," tutur John kepada Kontan.co.id.

John menambahkan, proses pemanfaatan informasi rekening keuangan tersebut sesuai dengan bisnis proses yang berlaku dan harus dijamin keamanan dan kerahasiaannya. Dia pun berharap adanya AEoI dapat berdapmak pada penerimaan pajak di tahun ini.

Meski memperkirakan AEoI ini akan berdampak positif pada penerimaan pajak, Bawono belum memiliki estimasi tambahan penerimaan yang diperoleh jika AEoI dijalankan secara efektif.

"Akan tetapi perhitungan kami yang terbaru memproyeksikan rentang penerimaan pajak hingga akhir tahun berkisar antara 88% - 91%," ujar Bawono.

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga r akhir September 2018 sebesar Rp 900,82 triliun atau mencapai 63,26% dari target APBN 2018 yang sebesar Rp 1,424 triliun. DJP memperkirakan, realisasi penerimaan sampai akhir tahun mencapai 95% dari target APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×