kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemkeu minta masyarakat laporkan pegawai pajak yang nakal


Kamis, 04 Oktober 2018 / 21:29 WIB
Kemkeu minta masyarakat laporkan pegawai pajak yang nakal
ILUSTRASI. OTT KPK KASUS SUAP PAJAK AMBON


Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyesalkan dan prihatin atas kembali tertangkapnya pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengapresiasi KPK yang berkomitmen bekerja sama dengan kami untuk pemberantasan korupsi dan perilaku pegawai kementerian keuangan yang tidak sesuai ketentuan berlaku,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati, Kamis (4/10).

Selain itu, Sumiyati juga mengimbau masyarakat dan wajib pajak agar dapat melaporkan apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh aparat kementerian keuangan.

Ia menjelaskan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan Whistleblowing System, sebagai sarana pelaporan tindak pelanggaran yang dikelola langsung oleh Itjen Kemkeu.

“Kepada wajib pajak dan masyarakat luas apabila pelanggaran yang dilakukan aparat Kemkeu dapat disampaikan kepada kami, melalui whistleblowing system,” terangnya

Sumiyati juga berjanji akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja dari aparat Kementerian Keuangan.

Sekadar informasi KPK telah menangkap lima orang dan tiga di antaranya kini telah menjadi tersangka terkait suap dalam proses pemeriksaan wajib pajak.

Tiga orang tersebut adalah LMB Kepala KPP Pratama Ambon, SR Supervisor pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, dan AL swasta CV AT.

KPK menyebutkan bahwa LMB diduga bersama-sama beberapa pegawai KPP Pratama Ambon menerima hadiah/janji dari swasta terkait wajib pajak pribadi/orang tahun 2016 senilai berkisar antara Rp 1,7- Rp 2,4 miliar.

Untuk meloloskan proses tersebut pihak KPP dan wajib pajak menyepakati nilai suap sebesar Rp 1,037 miliar. Suap tersebut dibayarkan secara bertahap dan terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×