kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat pajak menilai tax examination abroad bisa perbaiki profil wajib pajak


Kamis, 13 Februari 2020 / 18:57 WIB
Pengamat pajak menilai tax examination abroad bisa perbaiki profil wajib pajak
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera mengejar wajib pajak yang berada di luar negeri untuk mencari data dan informasi yang dibutuhkan. Ini setelah otoritas pajak menilai data yang dihimpun sebelumnya belum lengkap. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-02/PJ/2020tentang Tata Cara Pelaksanaan Tax Examination Abroad dalam Rangka Pertukaran Data Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional. Beleid ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo pada 27 Januari 2020.

Baca Juga: Ditjen pajak kejar wajib pajak sampai ke luar negeri, ini negara yang bakal disasar

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengapresiasi langkah otoritas pajak. Menurutnya, dengan adanya tax eximination abroad memungkinkan interaksi yang lebih intens dari Ditjen Pajak dengan otoritas negara terkait tentang profil kepatuhan wajib pajak tertentu.

Automatic exchange of information (AEoI) sudah baik, tapi akan lebih baik jika dioptimalkan dengan mekanisme tax eximination abroad,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2). 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×