kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.729.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.734   15,00   0,08%
  • IDX 6.255   247,31   4,12%
  • KOMPAS100 831   37,01   4,66%
  • LQ45 625   27,23   4,56%
  • ISSI 213   7,03   3,41%
  • IDX30 354   15,20   4,48%
  • IDXHIDIV20 435   17,42   4,17%
  • IDX80 94   4,30   4,80%
  • IDXV30 116   2,90   2,56%
  • IDXQ30 114   4,59   4,21%

Pengamat pajak menilai tax examination abroad bisa perbaiki profil wajib pajak


Kamis, 13 Februari 2020 / 18:57 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi pajak pph. KONTAN/Baihaki/20/10/2016


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Darussalam menilai ini sejalan dengan tren kerjasama antar otoritas pajak belakangan ini yang semakin meningkat dan tidak hanya terbatas dalam pertukaran informasi. Sebagai contoh yaitu tax inspector without borders, bantuan pemungutan pajak yang juga sudah tercantum dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

Baca Juga: Pemerintah optimistis capai target inflasi dikisaran 3% pada 2020

Dalam konteks tax eximination abroad setiap negara memiliki kepentingan maupun masalah yang sama mengenai kesulitan untuk melaksanakan kepatuhan wajib pajak yang  memiliki akses/kegiatan secara cross border. 

Untuk itu, Darussalam menilai bahwa aturan ini bukan semata-mata untuk optimalisasi wajib pajak yang belum terjamah lewat tax amnesty. Melainkan, secara umum meningkatkan penerimaan pajak dari wajib pajak potensial di luar negeri.

Tax eximination abroad sendiri merupakan salah satu mekanisme kerjasama untuk memerangi offshore tax evasion maupun tax avoidance,” ujar Darussalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×