kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengamat nilai kasus Ahok terlalu cepat


Senin, 05 Desember 2016 / 12:11 WIB
Pengamat nilai kasus Ahok terlalu cepat


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ketua SETARA Institute, Hendardi menganggap proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kejaksaan Agung terlalu cepat.

Setidaknya, hanya dalam tiga hari, Kejaksaan Agung menyatakan hasil penyidikan Polri telah lengkap atau P21. Kemudian dalam hitungan jam berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara

"Kecepatan proses hukum atas Basuki Tjahaya Purnama di tingkat Kejaksaan menunjukkan adanya proses hukum yang tidak fair (unfair trial)," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (5/12/2016).

Padahal, kata dia, biasanya Jaksa membutuhkan waktu setidaknya 14 hari untuk menyatakan P21 atas sebuah kasus. Hendardi menjelaskan kecepatan waktu itu menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak mengkaji secara cermat konstruksi peristiwa yang menimpa Ahok.

Serta cenderung melempar bola panas itu secara cepat ke pengadilan. Sikap Kejaksaan juga dinilai bertolak belakang dengan respons atas hasil penyelidikan Komnas HAM dalam beberapa kasus pelanggaran HAM berat yang membutuhkan waktu bertahun-tahun.

"Kinerja semacam ini bukan hanya menunjukkan tidak profesionalnya jaksa, tetapi membahayakan due process of law dan preseden buruk penegakan hukum untuk kasus-kasus yang berdimensi politik di masa yang akan datang," kata dia.

(Amriyono Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×