kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Sidang Ahok dipindah ke PN Jakarta Pusat


Kamis, 01 Desember 2016 / 17:29 WIB
Sidang Ahok dipindah ke PN Jakarta Pusat


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara Ahok tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana locus de licti atau tempat kejadian perkara.

Namun, Ahok akan diadili di pengadilan yang pernah menyidangkan perkara pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. "Iya, nanti sidangnya dilakukan di PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Kamis (1/12).

Hasoloan mengatakan, perkara Ahok akan disidangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkapasitas besar, yakni Kusuma Atmaja I. Ia menjelaskan, pemindahan lokasi persidangan untuk perkara Ahok ini dilakukan karena gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat ini sedang direnovasi.

"Gedung kita di utara sedang direnovasi supaya ada kelayakan. Karena pengadilan yang sekarang sudah tidak layak," katanya.

Menurut Hasoloan, dalam satu bulan lebih ini, pihaknya sudah memindahkan persidangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Karena gedung pengadilan Jakarta Utara yang lama secara kapasitas dan kondisi ruang tidak layak," katanya.

(Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×