Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Calon Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara Ahok tidak disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagaimana locus de licti atau tempat kejadian perkara.
Namun, Ahok akan diadili di pengadilan yang pernah menyidangkan perkara pembunuhan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. "Iya, nanti sidangnya dilakukan di PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, Kamis (1/12).
Hasoloan mengatakan, perkara Ahok akan disidangkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berkapasitas besar, yakni Kusuma Atmaja I. Ia menjelaskan, pemindahan lokasi persidangan untuk perkara Ahok ini dilakukan karena gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat ini sedang direnovasi.
"Gedung kita di utara sedang direnovasi supaya ada kelayakan. Karena pengadilan yang sekarang sudah tidak layak," katanya.
Menurut Hasoloan, dalam satu bulan lebih ini, pihaknya sudah memindahkan persidangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Karena gedung pengadilan Jakarta Utara yang lama secara kapasitas dan kondisi ruang tidak layak," katanya.
(Abdul Qodir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News