Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Tak menunggu lama, Kejaksaan Agung langsung melimpahkan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka calon gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/12) siang.
Pelimpahan perkara ini dilakukan hanya dua jam setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Agung.
"Bahwa tadi kami sudah melakukan pelimpahan perkara tahap II. Dan saat ini, perkara atas nama Ir Basuki Tjahaja Purnama telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Mohamad Rum, di Kejaksaan Agung.
Menurut Rum, pelimpahan perkara Ahok ke pengadilan dilakukan oleh kejaksaan untuk merespons keinginan agar perkara ini cepat disidangkan. "Dengan ini, kita tinggal menunggu penetapan hari sidang," ujarnya
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara Ahok dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Penyerahan berkas perkara beserta 51 item barang bukti dipimpin langsung oleh Kajari Jakarta Utara, Agung Dipo.
"Ya sudah, barusan kami sudah mererima dari Kajari Jakut sendiri dan stafnya," ujar Hasoloan saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Hasoloan, berikutnya pihaknya akan mempelajari dan melakukan pemberkasan terhadap perkara tersebut. Dan selanjutnya ketua pengadilan akan membentuk majelis hakim dan jadwal sidang.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama menyusul pernyataannya yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ia disangkakan melanggar Pasal 156 dan Pasal 156 huruf Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(Abdul Qodir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News