kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Berkas dilimpahkan, Kejagung tidak tahan Ahok


Kamis, 01 Desember 2016 / 13:59 WIB
Berkas dilimpahkan, Kejagung tidak tahan Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kejaksaan Agung tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari Barekrim Polri ke Kejaksaan pada Kamis (1/12).

Lantaran tidak ditahan, maka Ahok bisa beraktivitas seperti biasa yakni melanjutkan kampanye. Ke depan, Ahok hanya tinggal menunggu panggilan dari Kejaksaan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kapuspenkum Kejagung, M Rum membenarkan Ahok tidak ditahan atas sejumlah pertimbangan. "Prosesi tahap dua sudah selesai dilakukan, kami memang tidak melakukan penahanan pada tersangka, karena penyidik Bareskrim sudah melakukan pencekalan dan sampai saat ini masih berlaku," ungkapnya di Kejagung.

Lanjut ‎M Rum, pertimbangan lain lantaran penyidik Bareskrim selama proses penyidikan juga tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. "Maka, sesuai SOP di kami kalau penyidik Bareskrim tidak ‎melakukan penahanan, kami juga tidak. Jaksa peneliti juga berpendapat tidak menahan Ahok karena tersangka selama di Bareskrim selalu kooperatif," tegasnya.

Usai menjalani pelimpahan tahap dua, Ahok sempat memberikan pernyataan di hadapan media dan meminta doa agar seluruh rangkaian proses hukum bisa dilalui dengan baik.
Selanjutnya, Ahok langsung masuk ke dalam mobil dan kembali melanjutkan aktivitasnya di rumah pemenangan, Rumah Lembang di Jakarta Pusat.

"Setelah ini Pak Ahok akan kembali melanjutkan kampanye, menemui warga yang sudah menunggunya di rumah Lembang," ucap Ketua Tim Hukum Ahok, Sirra Prayuna di Kejagung.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×