kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.638.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Berkas dilimpahkan, Kejagung tidak tahan Ahok


Kamis, 01 Desember 2016 / 13:59 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kejaksaan Agung tidak menahan tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari Barekrim Polri ke Kejaksaan pada Kamis (1/12).

Lantaran tidak ditahan, maka Ahok bisa beraktivitas seperti biasa yakni melanjutkan kampanye. Ke depan, Ahok hanya tinggal menunggu panggilan dari Kejaksaan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kapuspenkum Kejagung, M Rum membenarkan Ahok tidak ditahan atas sejumlah pertimbangan. "Prosesi tahap dua sudah selesai dilakukan, kami memang tidak melakukan penahanan pada tersangka, karena penyidik Bareskrim sudah melakukan pencekalan dan sampai saat ini masih berlaku," ungkapnya di Kejagung.

Lanjut ‎M Rum, pertimbangan lain lantaran penyidik Bareskrim selama proses penyidikan juga tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. "Maka, sesuai SOP di kami kalau penyidik Bareskrim tidak ‎melakukan penahanan, kami juga tidak. Jaksa peneliti juga berpendapat tidak menahan Ahok karena tersangka selama di Bareskrim selalu kooperatif," tegasnya.

Usai menjalani pelimpahan tahap dua, Ahok sempat memberikan pernyataan di hadapan media dan meminta doa agar seluruh rangkaian proses hukum bisa dilalui dengan baik.
Selanjutnya, Ahok langsung masuk ke dalam mobil dan kembali melanjutkan aktivitasnya di rumah pemenangan, Rumah Lembang di Jakarta Pusat.

"Setelah ini Pak Ahok akan kembali melanjutkan kampanye, menemui warga yang sudah menunggunya di rumah Lembang," ucap Ketua Tim Hukum Ahok, Sirra Prayuna di Kejagung.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×