kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pengadilan Tolak Pemailitan Pengembang Dukuh Golf


Kamis, 24 Juni 2010 / 18:07 WIB


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA.PT Megacity Development, pengembang apartemen Dukuh Golf, tak jadi pailit. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukan oleh sejumlah pembeli apartemen tersebut. "Menyatakan menolak permohonan kepailitan pemohon (pembeli) seluruhnya," kata Hakim Ketua Nani Indrawati saat membacakan putusannya, Kamis (24/6).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat permohonan yang diajukan oleh 9 pembeli apartemen tidak memenuhi syarat kepailitan yang disebutkan pada pasal 2 dan 8 UU Kepailitan. Terutama soal syarat sederhana dalam pembuktiannya, terkait adanya utang yang telah jatuh tempo. Mengacu pendapat ahli Yahya Harahap, persoalan dispute (perselisihan) dalam sebuah perjanjian harus diputuskan dan diadili oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ini terkait soal pernyataan wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Kepemilikan Apartemen Dukuh Golf. Dimana disebutkan jika dalam waktu 120 hari sejak PPJB kewajiban pembayaran dilunasi apartemen tidak juga diserahkan, maka pembeli dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak. "Ini harus diputus terlebih dulu oleh Pengadilan Negeri karena ada perselisihan terkait wanprestasi," jelasnya.

Sekedar mengingatkan sejumlah pembeli terikat perjanjian jual beli apartemen dengan Megacity pada tahun 1994. Pada bulan Oktober 1998, sejumlah pembeli kembali mendatandatangi PPJB yang isinya pelunasan kewajiban pembayaran dalam pembeli apartemen. Konsekuensinya, Megacity harus merampungkan pembangunan apartemen yang terletak di Pademangan tersebut.

Namun kenyataanya, meski pembeli sudah melunasi pembayaran, Megacity tak kunjung merampungkan pembangunan apartemen Dukuh Golf. Masalah ini lalu bergulir ke meja hijau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×