kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembeli Gugat Pailit Pengembang Apartemen Dukuh Golf


Jumat, 21 Mei 2010 / 09:55 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Satu lagi pengembang apartemen yang digugat pailit oleh konsumennya. PT Megacity Development, pengembang Dukuh Golf mendapat gugatan pailit dari sembilan pembeli apartemen mereka. Penyebabnya, Megacity Development tidak kunjung menyerahkan unit apartemen, meski para pembeli sudah melunasi semua kewajiban pembayarannya.

Jimmy M.P. Johanes, kuasa hukum pembeli, menyatakan, Megacity Development telah mengingkari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Kepemilikan Apartemen Dukuh Golf. Ke-9 pembeli apartemen memilih mengakhiri PPJB dan menuntut pembayaran ganti rugi. "Disebutkan jika lewat 120 hari sejak PPJB dilunasi, apartemen tidak juga diserahkan, pembeli dapat mengakhiri perjanjian," katanya kemarin (20/5).

Para pembeli sebelumnya sudah mengirim surat somasi atau peringatan kepada Megacity pada 25 Januari 2010, 8 Februari 2010, dan 8 Maret 2010. Dalam somasi itu, selain menjelaskan pengakhiran perjanjian, mereka juga menuntut pengembalian kewajiban yang sudah dibayar.

Tapi nyatanya, somasi tersebut tidak membuahkan hasil dan Megacity tetap tidak menyelesaikan kewajibannya. Pembeli pun akhirnya mengjukan gugatan pailit.

Para penggugat itu, antara lain Taslim yang menuntut pembayaran ganti rugi sebesar US$ 194.610. Kemudian, Lim Siong Kwong yang meminta ganti rugi senilai US$ 106.780, Rini Suiwati US$ 93.635, Roberto Santoso US$116.538, dan Arief Santoso US$ 103.460.

Jimmy menilai, syarat kepailitan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan telah terpenuhi. Karena, sudah ada dua atau lebih kreditur yang memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih.

Megacity Development menolak gugatan pailit yang diajukan oleh para pembeli mereka. Maria Lewerissa, kuasa hukum Megacity Development, menyatakan, upaya permohonan kepailitan itu harus ditolak karena tidak memenuhi syarat sederhana kepailitan. Tudingan adanya kewajiban utang Megacity dalam pembangunan Apartemen Dukuh Golf juga harus dibuktikan terlebih dahulu melalui pengadilan negeri.

Megacity Development mengklaim PPJB dengan sembilan pembeli itu berstatus belum batal demi hukum dan masih berlaku. "Pembeli harus mengajukan pembatalan ke pengadilan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×