kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Agung Sedayu Group Jadi Investor Baru, Apartemen Dukuh Golf Tolak Dipailitkan


Kamis, 17 Juni 2010 / 17:03 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Megacity Development, pengembang apartemen Dukuh Golf terus berupaya mematahkan permohonan kepailitan yang diajukan oleh para pembelinya. Dalam kesempatan sidang lanjutan permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Megacity menghadirkan saksi kunci yang menegaskan bahwa proyek pembangunan apartemen itu dapat direalisasikan sebagaimana dijanjikan sehingga tidak perlu lagi ada upaya kepailitan.

Adapun saksi tersebut yakni perwakilan dari PT Sedayu Kemilau Abadi, yakni anak perusahaan dari Agung Sedayu Grup. Angga Jaya, selaku staf legal Agung Sedayu menegaskan perusahaan pengembang properti itu kini masuk dalam proyek pembangunan apartemen Dukuh Golf. "Pada awal Juni kita menandatangin kerjasama dengan PT Megacity Development untuk meneruskan pembangunan apartemen," katanya, Kamis (17/6).

Dalam kesepakatan itu, Sedayu Kemilau ditunjuk selaku development manager yakni dalam penyiapan dana dan penjualan unit apartemen. Dengan adanya perjanjian ini, maka pada awal tahun 2011 dan diperkirakan selesai kurang dari dua tahun. Pembangunan apartemen dapat terwujud. "Saat ini kita sudah menunjuk konsultan untuk desain dan sekarang juga sedang berjalan membuat desain tender serta pembangunan kantor marketing," paparnya.

Angga dalam kesaksiannya menyatakan optimis bahwa proyek ini bakal terwujud. Menurutnya, kondisi sekarang jauh berbeda ketimbang tahun sebelum tahun 1997. Sebelumnya tahun 1997, Sedayu Kemilau juga hendak masuk selaku investor dalam proyek ini. Namun setelah dipertimbangakan format kerjasama tidak tidak menguntungkan karena sifatnya akuisisi. Selain itu harga jual saat itu tidak sebagus sekarang dimana Rp 6 juta m2. Sedangkan sekarang mencapai Rp10 juta m2

Terkait pernyataan ini, Yan Apul selaku kuasa hukum Megacity menegaskan bahwa proyek apartemen segera dibangun. Oleh karena itu tidak perlu lagi untuk dipailitkan. "Tujuan kepailitan itu untuk memberkan pembayaran adil. Sekarang kalau apartemennya mau dibangun kenapa dipailitkan," katanya.

Sementara itu, Jimmy MPJ, kuasa hukum pembeli menegaskan pernyataan saksi selaku investor baru tidak ada relevansinya dengan permohonan pailit. Menurutnya mengacu UU Kepailitan dan PKPU syarat kepailitan itu yakni memiliki utang jatuh tempo dan dua kreditur atau lebih. "Lagi pula janji itu pernah disampaikan dan bahkan sempat dibikin nota kesepahaman. Tapi sampai sekarang apartemen tidak pernah terwujud," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×