Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA.Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini akan memutus sengketa kepailitan antara pembeli dengan pengembang apartemen Dukuh Golf, PT Megacity Development. "Benar hari ini akan ada putusan terkait permohonan kepailitan PT Megacity Development," kata Davidson, kuasa hukum konsumen, Kamis (24/6).
Kasus ini bermula ketika sembilan orang pembeli apartemen mengajukan permohonan kepailitan Megacity Development ke Pengadilan Niaga Jakpus. Konsumen menggugat karena pengembang tidak kunjung memenuhi janjinya untuk segera menyelesaikan pembangunan apartemen Dukuh Golf. Padahal para pembeli itu telah melunasi kewajiban seluruh pembayaran terkait perjanjian jual beli apartemen.
Para pembeli sudah mengirim surat somasi atau peringatan kepada Megacity pada 25 Januari 2010, 8 Februari 2010, dan 8 Maret 2010. Dalam somasi itu, selain menjelaskan pengakhiran perjanjian, mereka juga menuntut pengembalian kewajiban yang sudah dibayar.
Tapi nyatanya, somasi tersebut tidak membuahkan hasil dan Megacity tetap tidak menyelesaikan kewajibannya. Pembeli pun akhirnya mengajukan gugatan pailit.
Para penggugat antara lain Taslim yang menuntut pembayaran ganti rugi sebesar US$ 194.610. Kemudian, Lim Siong Kwong yang meminta ganti rugi senilai US$ 106.780, Rini Suiwati US$ 93.635, Roberto Santoso US$116.538, dan Arief Santoso US$ 103.460.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News