kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.303   11,00   0,07%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Pembeli Ajukan Bukti Pailitkan Apartemen Dukuh Golf


Kamis, 03 Juni 2010 / 10:02 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Untuk meloloskan permohonan kepailitannya terhadap PT Megacity Development. Taslim Cs pembeli Apartemen Dukuh Golf mengajukan sejumlah bukti yang memperkuat dalilnya untuk mempailitkan pengembang apartemen Dukuh Golf tersebut.

"Iya, kami mengajukan sejumlah bukti tertulis untuk memperkuat dalil permohonan kami untuk mempailitkan Megacity," kata Jimmy MP Johanes, kuasa hukum pembeli, Rabu (2/6).

Bukti yang diajukan terdiri dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Kepemilikan Apartemen Dukuh Golf dan surat somasi atau peringatan kepada Megacity pada 25 Januari 2010, 8 Februari 2010, dan 8 Maret 2010.

Selain mengajukan bukti untuk Taslim Cs, Jimmy juga menyertakan bukti dari pembeli lainnya. "Diluar sembilan pembeli selaku pemohon pailit, juga disertakan bukti dari pembeli lainnya," jelasnya.

Taslim Cs mengajukan permohonan pailit karena Megacity tidak kunjung memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan pembangunan apartemen. Karena itu, pembeli memilih untuk mengakhiri PPJB dan menuntut ganti rugi.

Namun, rupanya Megacity menolak upaya kepailitan pembeli ini. Melalui kuasa hukum Maria Lewerissa menegaskan bahwa Megacity tidak dalam kondisi kesulitan. Saat ini perusahaan sedang merenegosiasi pembangunan dengan investor baru untuk demi menyelamatkan 900 orang pembeli yang sudah membayar lunas. "Megacity masih mampu membangun dalam jangka waktu pendek," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×