kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengadilan tipikor Surabaya lanjutkan kasus Dahlan


Jumat, 30 Desember 2016 / 14:44 WIB
Pengadilan tipikor Surabaya lanjutkan kasus Dahlan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi aset badan usaha milik daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Sidang pun dilanjutkan pada agenda pembuktian.

Dalam sidang putusan sela yang digelar Jumat (30/12/2016), hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak diajukan ke pembuktian.

Sementara eksepsi Dahlan dinilai hakim sudah masuk ke materi pokok perkara. Karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke agenda pembuktian sampai putusan. "Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum." kata ketua majelis hakim, Tahsin, saat membacakan putusan selanya.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono, menganggap putusan itu sebagai kesempatan yang diberikan hakim terhadap Dahlan untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah. "Kami hormati putusan hakim, kami akan buktikan di persidangan selanjutnya," ujar Agus.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU saat menjabat sebagai direktur utama pada 2003.

Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×